Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan legalitas pelaku usaha. Hal ini diwujudkan dengan pelaksanaan koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kota Serang serta Kabupaten Pandeglang terkait pendataan UMKM yang belum mendaftarkan Perseroan Perorangan, Selasa (30/09/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Banten dalam meningkatkan pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat. Tim Kanwil dibagi menjadi dua kelompok, masing-masing ditugaskan ke Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Di Kota Serang, tim yang dipimpin Kurniawan Adiyasa bersama Ika Puji Astono dan Alfina Julita Noor Asriani diterima oleh Kepala Bidang UMKM, Sartinah, beserta jajaran. Sementara di Kabupaten Pandeglang, tim yang terdiri dari Agus Prihandoko, Dian Eka Purwanti, dan Alda Nabilah Syifa diterima oleh Iim Suganda selaku JF Pengawas dan Pemberdayaan Koperasi.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten memperkenalkan program SI KUDA CEPAT, sebuah inovasi layanan yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi hukum kepada masyarakat.
Tim juga menyampaikan tujuan koordinasi, di antaranya pendataan UMKM yang belum memiliki badan hukum, pemetaan potensi usaha mayoritas di daerah, serta memberikan edukasi mengenai manfaat Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM.
Dinas UMKM Kota Serang menyatakan data UMKM yang belum mendaftarkan badan usaha masih perlu dikelola lebih lanjut. Kendati demikian, pihak dinas menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Banten untuk berkolaborasi, termasuk dalam memberikan edukasi hukum bagi pelaku UMKM.
Sementara itu, Dinas UMKM Kabupaten Pandeglang mencatat jumlah UMKM di wilayahnya mencapai sekitar 40 ribu unit pada 2024, namun hanya 7.500 yang telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 832 UMKM telah berbadan hukum Perseroan Perorangan, dengan mayoritas bergerak di bidang kuliner.
Sama halnya dengan Kota Serang, Dinas UMKM Pandeglang juga menyampaikan akan melakukan pengelolaan data terlebih dahulu sebelum menyerahkan informasi kepada Kanwil Kemenkum Banten.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pelaku UMKM memperoleh kepastian hukum melalui pendaftaran Perseroan Perorangan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing UMKM di Banten sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah (Humas Kemenkum Banten)