
Kabupaten Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan kegiatan cek domisili dan verifikasi faktual terhadap permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, Wang Haodong, Senin (09/03).
Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan di PT. Bintang Timur, tempat pemohon bekerja di Kabupaten Tangerang. Tim Kanwil Kemenkum Banten yang melakukan verifikasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Septi Erni, serta tim kerja Administrasi Hukum Umum.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan wawancara langsung kepada pemohon guna memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk terkait domisili, pekerjaan, serta latar belakang pemohon dalam mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menjelaskan bahwa pengecekan domisili merupakan salah satu tahapan penting dalam proses permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia.
“Pengecekan domisili ini merupakan salah satu proses yang harus dilakukan dalam permohonan kewarganegaraan. Tim melakukan wawancara untuk memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan pemohon dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa melalui proses verifikasi ini, pihaknya juga ingin mengetahui secara langsung alasan dan komitmen pemohon dalam mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia.
Sementara itu, Wang Haodong menyampaikan bahwa keinginannya menjadi warga negara Indonesia dilatarbelakangi oleh keinginan untuk membangun kehidupan yang lebih baik serta kedekatannya dengan masyarakat Indonesia.
“Saya ingin mengubah hidup dan mendapatkan kesempatan untuk tumbuh lebih baik dibandingkan jika saya tetap tinggal di negara saya sendiri. Kenalan saya lebih banyak orang Indonesia, sehingga itu menjadi alasan saya ingin menjadi warga negara Indonesia,” ungkapnya.
Melalui kegiatan verifikasi faktual ini, Kanwil Kemenkum Banten memastikan bahwa seluruh proses permohonan kewarganegaraan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Banten)




