Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mengarungi perjalanan panjang sejak 79 tahun lalu, instansi yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini telah beberapa kali berganti nomenklatur untuk menyesuaikan tugas dan fungsinya. Berawal dari Departemen Kehakiman pada 1945-1999,kemudian Departemen Hukum dan Perundang- undangan (1999-2001), lalu berubah menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001- 2004), kemudian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004-2009), dan terakhir Kemenkumham sejak 2009 hingga 2024. Teranyar, di era presiden ke-8 ini Kemenkumham resmi menjadi Kementerian Hukum.
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Pelayanan Hukum
- Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten adalah Provinsi Banten yang mencakup diantaranya meliputi 4 Kabupaten dan 4 Kota, antara lain:
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Serang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan