
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait dengan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat khususnya di Wilayah Provinsi Banten.
Salah satunya dengan hadir sebagai narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Indikasi Geografis yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, bertempat di kantor BI Banten pada Jumat (09/05/2025).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten yang diwakili oleh Ekonom Senior, Lukman Hakim dalam sambutannya menekankan pentingnya FGD ini sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam mendukung percepatan sertifikasi indikasi geografis bagi produk-produk unggulan khas Banten, serta membangun komitmen bersama untuk pelindungan potensi lokal yang bernilai ekonomi.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto sebagai narasumber memaparkan materi terkait pelindungan indikasi geografis, dengan fokus pada pemenuhan syarat formalitas serta tindak lanjut perbaikan dokumen deskripsi hasil pendampingan. Ia menegaskan pentingnya proses yang tepat agar sertifikasi indikasi geografis dapat dicapai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Ia menyebut bahwa saat ini baru 1 (satu) Indikasi Geografis Terdaftar dari Banten yaitu Rambutan Parakan Tangerang (dari Kabupaten Tangerang). Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten sedang dalam proses mendampingi pendaftaran IndiGeo Talas Beneng Pandeglang dan Kopi Puhu (Desa Bandung, Kabupaten Pandeglang).
“Dalam pendaftaran IndiGeo, potensi-potensi itu harus didukung oleh tindak lanjut Pemerintah Daerah, karena yang dapat mengajukan pendaftaran, serta harus secara aktif menyusun dokumen persyaratan IndiGeo adalah Pemerintah Daerah bersama Masyarakat Pelindungan IndiGeo (MPIG),” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran IndiGeo ini, kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten hanya melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah atau MPIG dalam menyusun dokumen persyaratan, bukan secara aktif mendaftarkan atau menyusun dokumen persyaratan. (Humas Kemenkum Banten)
