
Tangerang-Banyak inovasi cemerlang yang lahir dari tangan mahasiswa dan dosen, namun sayangnya kerap berujung sebagai pajangan di perpustakaan tanpa memberikan manfaat ekonomi maupun jaminan perlindungan bagi penciptanya. Menjawab tantangan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum menggelar audiensi strategis dengan Universitas Buddhi Dharma, Kamis (26/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar-Butar menegaskan pentingnya kolaborasi ini. "Kita harus mendorong peningkatan perlindungan hukum atas hasil penelitian, inovasi, dan karya intelektual di lingkungan perguruan tinggi," ujar Pagar.
Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dengan menambahkan perlunya "mengembangkan sinergi dalam pelayanan, pendampingan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual" agar inovasi kampus benar-benar berdaya guna bagi masyarakat.
Langkah awal yang menjadi sorotan dalam audiensi ini adalah perlunya pemetaan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) yang selama ini sudah dihasilkan oleh kampus. Kesadaran untuk mendaftarkan KI dinilai sangat krusial bagi perguruan tinggi karena membawa tiga manfaat besar, yaitu mengangkat reputasi dan akreditasi kampus , membuka peluang komersialisasi agar karya bernilai ekonomi , serta memberikan perlindungan hukum yang pasti. Ada banyak ragam karya kampus yang bisa dilindungi, mulai dari hak cipta untuk skripsi, tesis, jurnal, modul ajar, dan program komputer ; merek untuk nama produk hasil kampus dan logo bisnis ; desain industri untuk produk fisik, furnitur, dan kemasan ; hingga paten untuk alat dan produk inovatif.
Kabar gembiranya, langkah untuk melindungi karya cipta kini menjadi jauh lebih mudah dan sangat terjangkau bagi para inovator kampus. Jika di masa lalu biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran hak cipta bisa mencapai Rp 600.000 untuk perangkat lunak (software) dan Rp 400.000 untuk kategori umum , pemerintah kini telah memangkas biaya tersebut menjadi tarif satu pintu (all in) sebesar Rp 200.000 saja. Penurunan tarif ini diharapkan dapat menghapus keraguan finansial para akademisi untuk segera melegalkan karya keras mereka.
Agar semangat inovasi ini dapat terus difasilitasi, kedua belah pihak sepakat mendorong penguatan Sentra KI di Universitas Buddhi Dharma. Kehadiran Sentra KI ini akan menjadi pusat layanan yang secara optimal membantu pendampingan dan pendaftaran Hak Cipta, Paten, Merek, maupun Desain Industri bagi para dosen dan mahasiswa. Selain pendampingan teknis, sentra ini juga berfungsi memberikan kejelasan aturan terkait pembagian hak kepemilikan antara mahasiswa, dosen pembimbing, dan pihak universitas. Melalui sinergi ini, Universitas Buddhi Dharma diharapkan mampu mencetak produk-produk inovatif unggulan yang tidak hanya membanggakan almamater, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas.


