
Cilegon – Peningkatan kepatuhan administrasi notaris menjadi fokus dalam koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Cilegon yang dilaksanakan di Kantor Notaris Tabrani, Selasa (14/04/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris, khususnya dalam kewajiban penyampaian laporan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai kendala yang dihadapi notaris dalam pelaporan, mulai dari aspek administratif hingga teknis pelaksanaan di lapangan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan notaris dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan merupakan bagian integral dari profesionalitas notaris sebagai pejabat umum yang memiliki tanggung jawab hukum dan administratif.
“Pelaporan kepatuhan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas profesi notaris dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Cilegon menyampaikan komitmennya untuk memperkuat koordinasi internal serta mendorong seluruh notaris di wilayahnya agar lebih disiplin dalam menyampaikan laporan kepatuhan.
“Kami akan terus mendorong anggota untuk meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan serta memperkuat komunikasi dengan Kementerian Hukum,” ungkap perwakilan INI Kota Cilegon.
Melalui koordinasi ini, kedua belah pihak mencapai kesepahaman bersama terkait langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan guna meningkatkan kepatuhan notaris, termasuk penguatan komunikasi, pembinaan berkelanjutan, serta optimalisasi mekanisme pelaporan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola kenotariatan yang lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya di wilayah Kota Cilegon (Humas Kemenkum Banten)
