
Serang – Penguatan kapabilitas kelembagaan menjadi fokus dalam pelaksanaan Pilot Project Self Assessment Indeks Kapabilitas Kelembagaan (IKK) pada instansi pemerintah yang diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi birokrasi berbasis data dan evaluasi objektif.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan penilaian mandiri dalam mengukur tingkat kematangan organisasi, Senin (13/04/2026)
Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan self-assessment IKK merupakan langkah strategis untuk mengetahui kondisi riil organisasi, sekaligus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan perbaikan ke depan.
“Saya meminta agar seluruh jajaran bersinergi dan memberikan data yang akurat. Kerjasama ini sangat penting agar hasil penilaian IKK benar-benar menggambarkan kondisi objektif kita, yang nantinya akan menjadi dasar perbaikan tata laksana dan penguatan reformasi birokrasi di wilayah Banten,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa proses ini tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan sebagai instrumen evaluasi yang memiliki implikasi langsung terhadap peningkatan kinerja organisasi secara menyeluruh.
Pelaksanaan penilaian IKK ini mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2025, yang menetapkan pendekatan baru dalam pengukuran kapabilitas kelembagaan melalui indikator berbasis indeks dan level maturitas. Pendekatan ini menggantikan metode sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika organisasi pemerintahan yang semakin kompleks dan adaptif.
Dalam implementasinya, penilaian IKK difokuskan pada empat aspek utama, yaitu ketepatan fungsi organisasi terhadap mandat yang diberikan, kesesuaian ukuran organisasi dengan beban kerja, efektivitas proses kerja internal, serta kualitas tata kelola secara keseluruhan.
Proses penilaian dilakukan melalui pengisian kuesioner serta wawancara mendalam, guna memperoleh gambaran yang komprehensif terkait kondisi kelembagaan yang sebenarnya. Hasil dari proses ini diharapkan mampu mengidentifikasi celah perbaikan serta memperkuat kualitas pengambilan keputusan berbasis data (Humas Kemenkum Banten)



