
Tigaraksa – Penyelarasan substansi dan penguatan kualitas regulasi daerah menjadi fokus dalam Rapat Pra-Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (13/04/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah, ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten Marsinta Simanjuntak, perangkat daerah, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkum Banten.
Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa pra-harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh Raperda yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menghindari potensi tumpang tindih regulasi. Selain itu, proses ini juga bertujuan untuk menyempurnakan materi muatan sebelum masuk ke tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Adapun Raperda yang dibahas mencakup usulan inisiatif DPRD, antara lain Raperda Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Rencana Pembangunan Industri, Penyelenggaraan Perhubungan, serta Perlindungan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Sementara itu, dari pihak eksekutif meliputi Raperda tentang Perlindungan Kawasan Permukiman Nelayan, Pengelolaan Mangrove, dan Desa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten Marsinta Simanjuntak dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan sejak tahap awal, baik dalam penyusunan naskah akademik maupun perumusan substansi Raperda.
“Seluruh usulan Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, kami mendorong agar perancang dilibatkan sejak awal untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Banten Tanti menyampaikan bahwa perubahan suatu peraturan daerah harus didasarkan pada urgensi yang jelas, baik karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat maupun ketidaksesuaian dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Dalam pembahasan, beberapa Raperda dinilai perlu dikaji lebih mendalam terkait urgensinya. Salah satunya adalah Raperda perubahan terkait perlindungan sosial, yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional yang telah mengubah pendekatan dari sekadar perlindungan menjadi penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih komprehensif.
Selain itu, usulan perubahan Raperda terkait rencana pembangunan industri juga dinilai perlu mempertimbangkan keterkaitan dengan dokumen perencanaan lain, seperti rencana tata ruang wilayah, sehingga tidak menimbulkan disharmoni kebijakan.
Sementara itu, terkait Raperda tanggung jawab sosial perusahaan, disoroti bahwa secara regulasi tidak terdapat perubahan signifikan di tingkat nasional, sehingga perlu dikaji apakah permasalahan yang ada terletak pada substansi regulasi atau justru pada implementasinya di lapangan.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan pentingnya evaluasi terhadap peraturan daerah yang telah berlaku. Evaluasi ini menjadi bagian integral dalam siklus pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan regulasi tetap adaptif terhadap perkembangan masyarakat, teknologi, dan tata kelola pemerintahan.
Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pra-harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan awal terhadap penyelarasan substansi Raperda yang dibahas (Humas Kemenkum Banten)

