
Serang – Penguatan regulasi daerah di bidang kekayaan intelektual menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Ruang Rapat Utama, Selasa (14/04/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan DPRD Kota Cilegon dan DPRD Kota Tangerang Selatan, Bagian Hukum pemerintah daerah, serta perangkat daerah terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari kedua wilayah.
Rapat diawali dengan sambutan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, yang menekankan pentingnya harmonisasi dan kesesuaian substansi dalam pembentukan regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dalam arahannya menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah harus mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum, khususnya dalam mendorong pengembangan potensi ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Dalam sesi pembahasan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto, menyampaikan urgensi penguatan substansi kekayaan intelektual dalam Peraturan Daerah, termasuk potensi permasalahan yang dapat timbul akibat tumpang tindih antara regulasi lama dan regulasi yang akan dibentuk.
“Pengaturan kekayaan intelektual dalam Peraturan Daerah perlu dirumuskan secara cermat agar tidak terjadi disharmonisasi serta mampu mengakomodasi perkembangan sektor ekonomi kreatif di daerah,” ujarnya.
Peserta rapat dari masing-masing pemerintah daerah juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan rencana kebijakan. Secara umum, Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyampaikan rencana pembentukan Peraturan Daerah yang berfokus pada pengembangan ekonomi kreatif, yang memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. (Humas Kemenkum Banten)

