Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pastikan Kualitas Keluarga, Kemenkum Banten Fasilitasi Raperwal Kota Tangerang

 WhatsApp Image 2026 04 14 at 21.09.38

Tangerang – Upaya penguatan kebijakan pencegahan stunting sejak dini melalui regulasi daerah menjadi fokus dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin di Kota Tangerang, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Tangerang, Senin (14/04/2026).

Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Kota Tangerang, serta dihadiri oleh unsur Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangerang, perancang peraturan perundang-undangan dari Biro Hukum Provinsi Banten, Bagian Hukum Kota Tangerang, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.

Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menekan angka stunting melalui pendekatan preventif, yakni dengan memastikan kondisi kesehatan calon pengantin sebelum melangsungkan perkawinan.

“Regulasi ini menjadi bentuk transformasi layanan kesehatan, khususnya dalam memastikan calon pengantin berada dalam kondisi sehat sebagai langkah awal membangun keluarga yang berkualitas,” disampaikan dalam rapat.

Pembahasan berlangsung secara komprehensif dengan menitikberatkan pada penyempurnaan substansi dan teknis penyusunan regulasi. Perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan berbagai masukan, mulai dari perbaikan aspek redaksional hingga penguatan norma agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian antara lain penyesuaian judul dan konsideran, kejelasan definisi istilah dalam ketentuan umum, serta konsistensi penggunaan istilah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, juga ditekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antar perangkat daerah agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif.

Dalam aspek substansi, pengaturan mengenai prosedur pemeriksaan kesehatan, kewenangan penandatanganan sertifikat kesehatan, serta kejelasan implikasi hasil pemeriksaan bagi calon pengantin menjadi bagian yang perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum.

Selain itu, aspek koordinasi lintas sektor juga menjadi perhatian, khususnya dalam memastikan keterlibatan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan sebagai leading sector dalam pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kebijakan.

Hasil rapat menyepakati bahwa draft Rancangan Peraturan Wali Kota akan dilakukan penyempurnaan lebih lanjut oleh pihak pemrakarsa, sebelum kembali diajukan untuk pembahasan lanjutan pada tahap berikutnya (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2026 04 14 at 21.09.38 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id