
Serang – Penguatan tata kelola pelayanan hukum yang akuntabel dan berbasis digital menjadi fokus dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 terkait Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (15/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang tengah disusun.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, dalam sambutannya menegaskan bahwa PNBP memiliki peran strategis tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen dalam memastikan tata kelola pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel.
“PNBP di lingkungan Ditjen AHU memiliki posisi yang sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan layanan hukum kepada masyarakat, mulai dari layanan Perseroan Terbatas, Apostille, Perseroan Perorangan, hingga kewarganegaraan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PNBP memiliki dua fungsi utama, yakni fungsi fiskal sebagai sumber penerimaan negara, fungsi regulatori dalam mendorong kepatuhan hukum dan membangun ekosistem pelayanan yang adil dan berkelanjutan.
Sejalan dengan arah kebijakan nasional, Ditjen AHU juga terus mendorong transformasi digital dalam layanan hukum, guna meningkatkan efisiensi, kemudahan akses, serta akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
“Transformasi digital menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang cepat, mudah, dan transparan,” tambahnya.
Kegiatan uji publik ini diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Di Provinsi Banten, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, bersama jajaran bidang Administrasi Hukum Umum di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan dukungannya terhadap langkah Ditjen AHU dalam melakukan penyempurnaan regulasi PNBP, serta menekankan pentingnya kesiapan jajaran di wilayah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut secara optimal.
“Kami mendukung penuh upaya penyempurnaan regulasi ini dan mendorong seluruh jajaran untuk bersinergi agar implementasi kebijakan PNBP dapat berjalan efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan negara,” ujarnya (Humas Kemenkum Banten)
