
Tangerang – Penguatan pelindungan kekayaan intelektual sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi desa menjadi fokus dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bersama pemangku kepentingan di Kabupaten Tangerang, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, serta jajaran, bersama perangkat daerah Kabupaten Tangerang.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam menjaga nilai ekonomi produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi bagaimana memastikan potensi lokal memiliki nilai tambah ekonomi dan mampu bersaing secara berkelanjutan,” ujar Pagar Butar Butar.
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah mendorong pendaftaran Indikasi Geografis terhadap kerajinan Topi Bambu khas Kabupaten Tangerang yang dinilai memiliki karakteristik dan reputasi yang kuat.
Selain itu, juga dibahas fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha secara kolektif.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, menambahkan bahwa pendekatan kolektif melalui merek bersama menjadi solusi efektif dalam memperkuat posisi pelaku usaha kecil.
“Melalui merek kolektif, pelaku UMKM dapat memperoleh perlindungan hukum secara bersama-sama, sekaligus meningkatkan identitas dan daya saing produk di pasar,” ungkapnya.
Selain aspek pendaftaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten juga mendorong pembentukan regulasi daerah yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, guna memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan pelindungan produk lokal.
Rapat ini juga menjadi momentum untuk mendorong terwujudnya Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam bidang layanan kekayaan intelektual (Humas Kemenkum Banten)

