
Serang – Penguatan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung layanan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi fokus dalam audiensi kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten, yang dilaksanakan pada Rabu (15/04/2026).
Audiensi yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya terkait potensi kerja sama dalam pengembangan layanan Perseroan Perorangan di wilayah Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, hadir langsung didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Septi Erni, beserta jajaran. Kehadiran rombongan disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten, Aim Nursalim Saleh, bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas penguatan sinergi dalam mendorong pendaftaran Perseroan Perorangan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Selain itu, kerja sama juga diarahkan pada pelaksanaan edukasi dan konsultasi terkait kepatuhan perpajakan yang akan diintegrasikan dalam kegiatan sosialisasi dan diseminasi Perseroan Perorangan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMK di wilayah Banten.
Tidak hanya itu, audiensi juga membahas rencana fasilitasi dan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku UMK, sehingga proses legalitas usaha dapat berjalan secara terpadu antara aspek hukum dan perpajakan.
Hasil audiensi menunjukkan komitmen bersama antara kedua instansi, di mana Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam mendukung pencapaian target layanan Perseroan Perorangan.
Selain itu, Kanwil DJP Banten juga membuka peluang kerja sama lanjutan di bidang layanan Administrasi Hukum Umum, yang akan ditindaklanjuti melalui rencana penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak.
Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta ekosistem layanan yang terintegrasi, sehingga pelaku usaha tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional (Humas Kemenkum Banten)
