
SERANG – Upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar bersama para paralegal dan pemangku kepentingan di tingkat daerah, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Forum Pemerhati Pembangunan Kota Cilegon, Bahtiar, serta Camat Jombang, Burhanudin, sebagai bentuk dukungan kolaboratif dalam memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum menjadi salah satu instrumen penting negara dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, tetap memperoleh akses terhadap keadilan.
Menurutnya, peran paralegal sebagai penggerak layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan sangat strategis karena mereka berada paling dekat dengan masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi hukum.
“Posbankum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, saya mendorong para paralegal untuk terus aktif memberikan layanan bantuan hukum, baik berupa konsultasi, pendampingan maupun mediasi bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Pagar.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap layanan yang diberikan melalui Posbankum. Setiap kegiatan pelayanan bantuan hukum yang dilakukan oleh paralegal perlu didokumentasikan dan dilaporkan secara sistematis melalui mekanisme pelaporan yang telah disediakan.
“Pelaporan layanan Posbankum bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban bahwa layanan bantuan hukum benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, para paralegal juga perlu terus mengikuti bimbingan teknis terkait pengisian laporan layanan Posbankum agar pelaporan dapat dilakukan dengan baik dan tepat,” tambahnya.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi Posbankum ini, diharapkan para paralegal semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kapasitas mereka dalam melakukan pencatatan serta pelaporan layanan bantuan hukum.
Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat diharapkan mampu memperkuat keberadaan Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat kelurahan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses informasi dan bantuan hukum secara lebih mudah, cepat, dan merata.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Banten berkomitmen untuk terus mendorong penguatan peran paralegal serta peningkatan kualitas layanan Posbankum, sehingga kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum dapat dirasakan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.




