
Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui perancang peraturan perundang-undangan menghadiri rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin (09/03/2026) di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Gedung 1 Lantai 1 Pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan selaku perangkat daerah pemrakarsa, Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Kepala UPTD Pasar, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten, yaitu Huda Hardiyanto dan Suryabintara.
Dalam rapat lanjutan tersebut, para peserta membahas substansi pengaturan dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 30 dalam rancangan peraturan wali kota yang sedang disusun.
Pembahasan mencakup berbagai aspek teknis terkait mekanisme pemungutan retribusi pelayanan pasar, antara lain mengenai ketentuan pemeriksaan retribusi, penagihan retribusi terutang, serta pengaturan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan/atau pembebasan retribusi terutang.
Selain itu, forum juga membahas tata cara pengajuan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi oleh wajib retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan terhadap retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut bertujuan memastikan bahwa mekanisme yang diatur dalam rancangan peraturan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat sebagai pengguna layanan pasar.
Perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten turut memberikan masukan terkait penyempurnaan redaksional dan teknik penyusunan peraturan agar sesuai dengan kaidah legal drafting serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (Humas Kemenkum Banten)

