
Serang – Tiga orang Warga Negara Asing asal China mengikuti proses pemeriksaan dokumen dan uji materi sebagai bagian dari tahapan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kamis (05/03/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus dan diikuti oleh Tim Evaluasi Terpadu Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang terdiri dari unsur Kepolisian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta Kantor Imigrasi.
Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa proses pewarganegaraan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum. Ia menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik secara administratif maupun substantif.
“Pemeriksaan substantif yang dilakukan meliputi verifikasi kebenaran dokumen permohonan serta wawancara kepada para pemohon. Proses tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan apabila hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat, maka dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk proses lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya uji kecakapan berbahasa Indonesia bagi para pemohon. Menurutnya, kemampuan berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan menjadi salah satu indikator penting dalam proses naturalisasi, karena berkaitan dengan kemampuan calon warga negara untuk berkomunikasi serta memahami nilai-nilai kebangsaan.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan permohonan pewarganegaraan harus dilakukan secara selektif, cermat, dan hati-hati sebagaimana pedoman yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum. Prinsip kehati-hatian tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap permohonan yang diajukan benar-benar memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Kemenkum Banten)


