Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Uji Materi Tiga WNA China Pemohon Kewarganegaraan

 WhatsApp Image 2026 03 05 at 12.53.41 1

Serang – Tiga orang Warga Negara Asing asal China mengikuti proses pemeriksaan dokumen dan uji materi sebagai bagian dari tahapan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kamis (05/03/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus dan diikuti oleh Tim Evaluasi Terpadu Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang terdiri dari unsur Kepolisian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta Kantor Imigrasi.

Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa proses pewarganegaraan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum. Ia menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik secara administratif maupun substantif.

“Pemeriksaan substantif yang dilakukan meliputi verifikasi kebenaran dokumen permohonan serta wawancara kepada para pemohon. Proses tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan apabila hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat, maka dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk proses lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya uji kecakapan berbahasa Indonesia bagi para pemohon. Menurutnya, kemampuan berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan menjadi salah satu indikator penting dalam proses naturalisasi, karena berkaitan dengan kemampuan calon warga negara untuk berkomunikasi serta memahami nilai-nilai kebangsaan.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan permohonan pewarganegaraan harus dilakukan secara selektif, cermat, dan hati-hati sebagaimana pedoman yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum. Prinsip kehati-hatian tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap permohonan yang diajukan benar-benar memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2026 03 05 at 12.53.41WhatsApp Image 2026 03 05 at 12.53.40 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id