
Serang – Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) ditegaskan sebagai bagian dari kehadiran Negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
Penyuluh Hukum Muda, Edi Wahyono dalam pemaparannya dalam Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Angkatan VI, Selasa (03/03/2026), menjelaskan bahwa pos bantuan hukum merupakan implementasi dari Asta Cita ke-7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, yaitu orang atau kelompok orang miskin. Posbankum hadir sebagai instrumen perluasan akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.
Pos Bantuan Hukum dibentuk sebagai wadah layanan hukum yang berkedudukan di desa atau kelurahan dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat setempat. Model layanan yang dikedepankan adalah pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat (people-centered justice), dengan karakter layanan yang cepat, mudah dijangkau, serta tanpa biaya..
“Tujuan pembentukan Posbankum adalah menjamin dan memperluas akses keadilan secara merata hingga tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, Posbankum diarahkan untuk membangun budaya hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tuturnya.
Adapun layanan yang diberikan melalui Pos Bantuan Hukum meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui perdamaian di luar pengadilan, hingga rujukan kepada advokat apabila perkara memerlukan pendampingan lebih lanjut di tingkat litigasi. (Humas Kemenkum Banten)


