
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Kamis (26/02/2026)
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Taruli Barita, serta dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kota Serang, jajaran Bagian Hukum Setda Kota Serang, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten, yakni Hapiz, Rangga, dan Arya.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 2 Februari 2026. Pada rapat terdahulu, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penetapan Subjek Pajak yang Belum atau Tidak Memiliki Izin Menjadi Wajib Pajak tidak ditetapkan sebagai regulasi tersendiri.
Substansi yang diatur di dalamnya akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2025, khususnya pada ketentuan mengenai pendaftaran, pendataan, serta tata cara penetapan subjek pajak yang belum atau tidak memiliki izin agar dapat ditetapkan sebagai wajib pajak.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Banten menyampaikan sejumlah masukan teknis dan normatif. Terhadap ketentuan Pasal 4A ayat (1), frasa “menetapkan” disarankan untuk diperbaiki menjadi “menerbitkan NPWPD” guna memberikan kejelasan norma serta menegaskan tindakan administratif yang dilakukan pemerintah daerah terhadap wajib pajak.
Selain itu, pengaturan mengenai jenis usaha dan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik disarankan untuk dihapus karena berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan norma dalam rezim pengaturan pajak daerah.
Dari aspek teknik penyusunan, Rancangan Peraturan Wali Kota juga perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, khususnya terkait sistematika, perumusan norma, dan konsistensi terminologi. (Humas Kemenkum Banten)
