
Serang – Sebagai tindak lanjut arahan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menyampaikan arahan tegas kepada seluruh jajaran agar fokus pada percepatan aktualisasi kinerja Posbankum, Senin (02/03/2026).
Hadir dalam rapat secara langsung di Ruang Rapat Utama Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Madya Afra Nur Lestari beserta jajaran penyuluh, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Agus Salim, serta hadir secara virtual Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak.
Kakanwil Kemkum Banten menegaskan, bahwa pembentukan Posbankum secara administratif telah 100 persen, seiring Arahan Bapak Menteri Hukum, Kepala BPHN, saat ini menjadi prioritas adalah memastikan Posbankum benar-benar berjalan aktif, memberikan layanan, serta menghasilkan laporan aktualisasi yang terukur dan terdokumentasi dengan baik.
Memperhatikan data capaian sementara, baru sebanyak 249 laporan aktualisasi laporan, maka Kakanwil Kemenkum Banten benar benar mendorong semangat Kinerja TIM DIVISI P3H, supaya komitmen memanfaatkan sisa waktu bulan Maret 2026 ini lebih solid, fokus, progresif, massif, produktif kuantitas dan kualitas komunikasi, koordinasi, kolaborasi TIM dengan seluruh pihak terkait optimalisasi pemberian layanan dan pelaporan aktualisasi layanan dalam aplikasi yg difasilitasi BPHN selaku pembina teknis kebijakan POSBANKUM brsm Bapak Menteri Hukum RI.
Kakanwil dengan tegas dan persuasif mendorong, membangkitkan Kebersamaan dan Komitmen Tim Kerja Dividi P3H, mengajak dan menegaskan bahwa setiap hari kerja harus menghasilkan perkembangan jumlah layanan dan pelaporan aktualisasi sebagai bagian dari strategi percepatan. Tidak ada ruang untuk penundaan, pergunakan dan manfaat dukungan anggaran layanan pendampingan yang tersedia, komunikasi yang lebih intens dan bangkitkan semangat kolaborasi internal/ eksternal tim yang menghasilkan peningkatan pencapaian signifikan.
Kakanwil juga menginstruksikan agar tim penyuluh hukum dan paralegal diberdayakan secara maksimal. Koordinasi dengan kepala Desa/Lurah harus diperkuat jalinan komunikasi, termasuk melalui pemanfaatan komunikasi digital WA Grup komunikasi yang sudah ada, guna memastikan pemberian akses layanan Posbankum produktif, progresif dan tercatat.
Progres pelaksanaan setiap hari dimonitor Kepala Divisi P3H bersama sama Tim bekerja cepat, responsif, progresif dan disiplin sebagai bentuk Akuntabilitas kinerja, Komitmen, Loyalitas tugas dan tanggungjawab Kanwil Kemkum Banten terhadap komitmen pelaksanaan tugas kepada Organisasi melalui Kepemimpinan Bapak Menkum/Wamenkum, Jajaran PIMTI Madya/Staf Khusus/PIMTI Pratama Kementerian Hukum mendorong kesuksesan Asta Cita Presiden RI, Merah Putih dan Program Strategis Indonesia Maju 2045
Selanjutnya Kakanwil Kemenkum Banten, atas arahan konsultasi teknis dengan Ibu Kepala BPHN, telah menyiapkan surat permohonan dukungan kepada Bapak Gubernur Provinsi Banten dalam penguatan perkenan memberikan daya dorong perkenan arahan kepada Bapak/Ibu Bupati/Walikota, Camat, Kades/Lurah Se Provinsi Banten terhadap percepatan aktualisasi layanan Posbankum.
Hal ini adalah bagian tidak terpisahkan dari tindak lanjut kegiatan pasca pelatihan paralegal, Kepala desa dan Lurah sehingga wajib dipastikan Posbankum Aktif memberikan layanan hukum bagi masyarakat sesuai fungsi posbankum sebagai wadah pemberian akses keadilan bagi masyarakat Desa/Kelurahan secara Koordinasional sesuai pedoman teknis yang ditetapkan Kepala BPHN Kemenkum.
Kepala Kantor Wilayah menutup arahannya dengan mengutip penegasan pesan dari Bapak Menteri Hukum bahwa keberhasilan Posbankum bukan hanya diukur dari jumlah Posbankum yang terbentuk secara administratif, tetapi keberhasilan itu sendiri diukur dari implementasi fungsi posbankum,
aktivitas nyata dalam aktualisasi layanan seluruh posbankum dan dampak produktifitas layanan serta kemudahan akses keadilan yang luas dan merata bagi masyarakat khususnya Posbankum Desa/Kelurahan Provinsi Banten. (Kontributor)

