
Serang - Sebagai upaya memperkuat sistem pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian Hukum menetapkan regulasi baru pada 4 Januari 2026 yang menggantikan Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016 yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026.
Kantor wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti secara daring sosialisasi mengenai peraturan Pengelolaan Laporan Pengaduan tersebut. Sosialisasi yang digelar secara nasional tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, beserta jajaran pada bagian tata usaha dan umum.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Hendro Pandowo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembaruan regulasi sebagai bentuk komitmen penguatan pengawasan internal.
“Peraturan ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi langkah strategis untuk membangun sistem pengaduan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap laporan masyarakat maupun pegawai,” ujarnya.
Secara substansi, peraturan terbaru ini mengubah struktur pengaturan dari 8 bab menjadi 9 bab. Penambahan bab mencakup pengaturan Unit Layanan Pengaduan (ULP), Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu melalui aplikasi SIPIDU, perlindungan dan kewajiban pelapor serta terlapor, pemberian penghargaan, hingga mekanisme pencabutan atau penarikan kembali laporan pengaduan.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Hantor Situmorang sebagai narasumber utama dalam pemaparannya menjelaskan bahwa optimalisasi aplikasi SIPIDU menjadi kunci percepatan penanganan pengaduan.
“Melalui SIPIDU, seluruh laporan dapat terdokumentasi, terpantau, dan ditindaklanjuti secara terintegrasi oleh admin kementerian maupun satuan kerja, sehingga prosesnya lebih cepat dan terukur,” jelasnya.
Peraturan ini juga menegaskan kewajiban pemberian perlindungan kepada pelapor dan terlapor, termasuk menjaga kerahasiaan identitas, memberikan rasa aman dalam pemeriksaan, serta menjamin hak-hak kepegawaian.
Selain itu, Menteri dapat memberikan penghargaan kepada pelapor apabila laporan terbukti benar, baik terkait pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, mekanisme pencabutan laporan diatur dengan batas waktu tiga bulan, sementara penarikan kembali dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa otomatis menghentikan proses hukum. (Humas Kemenkum Banten)

