
Serang – Dalam rangka mendorong pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti Rapat Koordinasi Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Tahun Anggaran 2026, Rabu (25/02/2026), bertempat di Hotel Aston Serang.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Banten. Dalam sambutannya disampaikan bahwa analisis produk hukum daerah dari perspektif HAM merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak memuat norma yang diskriminatif serta tetap berada dalam koridor konstitusionalitas. Upaya ini sekaligus menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam kebijakan daerah.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber dari unsur akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Biro Hukum Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan Biro Hukum Provinsi Banten, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta akademisi Untirta Serang.
Dalam sesi pemaparan materi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten menyampaikan materi mengenai analisis sinkronisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terhadap instrumen hak asasi manusia nasional. Disampaikan pentingnya pengujian vertikal dan horizontal terhadap norma yang dibentuk, guna memastikan kesesuaian dengan UUD 1945, undang-undang sektoral, serta prinsip-prinsip HAM yang telah diratifikasi.
Selanjutnya, akademisi Untirta Serang memaparkan materi tentang produk hukum daerah dari perspektif HAM, dengan menekankan pendekatan akademik dalam mengidentifikasi potensi diskriminasi, pembatasan hak, maupun norma yang tidak proporsional. Sementara itu, Biro Hukum Provinsi Banten menyampaikan materi terkait konstitusionalitas produk hukum daerah, termasuk pentingnya harmonisasi dan penguatan argumentasi hukum dalam penyusunan regulasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas praktik penyusunan produk hukum daerah serta tantangan dalam mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam norma peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. (Humas Kemenkum Banten)

