Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Beri Pembekalan Strategis Sinkronisasi Jamkesda Kota Serang

 WhatsApp Image 2026 02 27 at 15.49.34

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Serang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemanfaatan dan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit pada Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Serang, Jumat (27/02/2026).

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Kota Serang, Taruli Barita, dan dipimpin oleh Sumartini selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Kota Serang. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Serang, RSUD Kota Serang, Dinas Sosial Kota Serang, BPKAD Kota Serang, Biro Hukum Provinsi Banten, jajaran Bagian Hukum Setda Kota Serang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten.

Dalam pemaparannya, pihak RSUD Kota Serang menyampaikan bahwa perubahan regulasi diperlukan karena terdapat layanan kesehatan yang telah diberikan namun belum dapat diajukan klaimnya. Selain itu, pendapatan dari skema Jamkesda disebut sebagai sumber pendapatan kedua tertinggi setelah BPJS.

Pada Peraturan Wali Kota sebelumnya belum diatur secara tegas mengenai penerima manfaat serta belum terdapat pengaturan alur rujukan pelayanan, sehingga diperlukan penyesuaian untuk memberikan kepastian dalam mekanisme pemanfaatan dan pengajuan klaim.

Dalam pembahasan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten menyampaikan sejumlah catatan normatif. Pertama, Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019 merupakan delegasi dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah, sehingga perubahan yang dilakukan harus tetap berada dalam koridor materi muatan yang didelegasikan oleh perda. Kedua, Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019 telah diubah melalui Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2023.

Apabila disandingkan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2010, terdapat potensi pertentangan norma, khususnya terkait cakupan peserta Jamkesda. Dalam perda diatur bahwa peserta tidak hanya masyarakat miskin, melainkan juga masyarakat umum yang membayar iuran, sementara dalam rancangan perubahan perwal hanya diatur bagi masyarakat miskin.

Atas dasar tersebut, disarankan agar rancangan Peraturan Wali Kota disusun sebagai regulasi baru dengan sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, guna menghindari kompleksitas perubahan berlapis. Selain itu, direkomendasikan pula agar dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, baik untuk dicabut maupun dilakukan perubahan, agar tercipta keselarasan norma antara perda dan peraturan pelaksananya. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id