
SERANG – Akses terhadap keadilan bukan sekadar hak istimewa, melainkan hak dasar setiap warga negara, termasuk masyarakat di tingkat kelurahan. Guna memastikan hal tersebut terwujud, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar beserta jajaran turun langsung dalam kegiatan Pendampingan Pengisian Pelaporan Aktualisasi Paralegal yang diselenggarakan pada hari ini, Jum’at (27/2/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan akses keadilan, baik karena faktor ekonomi maupun minimnya informasi hukum.
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar memberikan penguatan kepada para paralegal yang hadir. Beliau menegaskan bahwa Posbankum memiliki fungsi krusial untuk mengurai dan memberikan solusi awal atas permasalahan hukum warga di akar rumput. Lebih lanjut, Pagar menekankan bahwa kehadiran Posbankum ini adalah pengejawantahan langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk memastikan negara hadir melindungi seluruh tumpah darah pelik masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan rentan yang berhadapan dengan hukum.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, negara tidak boleh absen ketika rakyatnya membutuhkan keadilan. Posbankum adalah wajah negara yang hadir langsung di tengah masyarakat. Peran Bapak-Bapak sebagai paralegal sangatlah mulia. Namun, pengabdian tersebut harus terukur. Pengisian pelaporan aktualisasi ini bukanlah sekadar rutinitas administrasi, melainkan bukti nyata bahwa amanat Presiden terkait bantuan hukum telah tersalurkan dengan baik dan tuntas," ujar Pagar.
Sinergi yang kuat antara Kanwil Kemenkum Banten dan pemerintah daerah tampak nyata dengan kehadiran Lurah Dalung, Dadi Mashudi, yang turut mendukung penuh ekosistem bantuan hukum yang inklusif di wilayahnya. Kehadiran beliau membuktikan bahwa kolaborasi antar-instansi sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sadar hukum.
Kegiatan pelaporan ini juga diikuti dengan antusias oleh empat orang paralegal dari Kelurahan Gelam, Sukmayadi, Kelurahan Dalung, Samuti, Kelurahan Karundang, Habibi, Kelurahan Tembong, Noor Dwiantoro.
Melalui bimbingan teknis pelaporan ini, setiap pendampingan hukum, mediasi, maupun konsultasi yang telah dilakukan oleh keempat paralegal tersebut dicatat secara sistematis. Dampaknya bagi masyarakat sangat besar: warga yang kurang mampu mendapat kepastian bahwa kasus mereka dikawal dengan profesional, sementara pemerintah dapat memetakan tren persoalan hukum di tiap kelurahan untuk merumuskan program penyuluhan dan intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran di masa depan.
Kanwil Kemenkum Banten berkomitmen untuk terus membina dan mendampingi para paralegal. Sebab, di tangan merekalah, keadilan tidak lagi terasa berjarak, melainkan hadir mengetuk pintu-pintu rumah warga yang membutuhkan, sejalan dengan visi besar pemerintah pusat.


