Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Ikuti Pembekalan Ditjen PP Mengenai Pidana dalam Perda

 WhatsApp Image 2026 02 25 at 16.22.45 1

Serang – Dalam rangka memperkuat kapasitas perancang peraturan perundang-undangan, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah”, Rabu (25/02/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai pengantar sekaligus penguatan pemahaman konseptual dan teknis mengenai pengaturan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda), khususnya pasca berlakunya kebijakan penyesuaian pidana. Forum tersebut diikuti oleh Biro Hukum dan Bagian Hukum serta DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia, serta dihadiri perwakilan instansi pusat antara lain DPR RI, Kejaksaan Agung, Bappenas, BPKP, BNPB, dan instansi terkait lainnya.

Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum ini dipandu oleh Sita selaku host dari Ditjen PP, dengan narasumber utama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra.

Dalam paparannya, Dirjen Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai batasan kewenangan daerah dalam memuat sanksi pidana, prinsip konversi pidana kurungan menjadi pidana denda, serta pentingnya perumusan norma yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting agar proses harmonisasi dan pembentukan produk hukum daerah dapat dilakukan secara cermat, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, serta perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”

Dirjen juga menguraikan jenis-jenis pidana dan tindakan dalam KUHP, baik bagi orang dewasa, anak, maupun korporasi, termasuk kategorisasi pidana denda dari Kategori I sampai dengan Kategori VIII. Ditegaskan bahwa Perda hanya dapat memuat ancaman pidana berupa denda paling banyak Kategori III. Selain itu, mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda turut dijelaskan, disertai contoh perubahan rumusan pasal dalam sejumlah Peraturan Daerah.

Dalam penegasan kebijakan, disampaikan bahwa pidana kurungan tidak lagi boleh dicantumkan dalam Perda dan harus dihapus. Fokus sanksi pidana dalam Perda diarahkan pada pidana denda dengan besaran yang ringan dan proporsional. Selain itu, Peraturan Gubernur tidak diperkenankan mencantumkan ketentuan sanksi pidana. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2026 02 25 at 16.22.45

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id