
Serang – Dalam rangka memperkuat kapasitas perancang peraturan perundang-undangan, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah”, Rabu (25/02/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai pengantar sekaligus penguatan pemahaman konseptual dan teknis mengenai pengaturan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda), khususnya pasca berlakunya kebijakan penyesuaian pidana. Forum tersebut diikuti oleh Biro Hukum dan Bagian Hukum serta DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia, serta dihadiri perwakilan instansi pusat antara lain DPR RI, Kejaksaan Agung, Bappenas, BPKP, BNPB, dan instansi terkait lainnya.
Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum ini dipandu oleh Sita selaku host dari Ditjen PP, dengan narasumber utama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra.
Dalam paparannya, Dirjen Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai batasan kewenangan daerah dalam memuat sanksi pidana, prinsip konversi pidana kurungan menjadi pidana denda, serta pentingnya perumusan norma yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting agar proses harmonisasi dan pembentukan produk hukum daerah dapat dilakukan secara cermat, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, serta perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”
Dirjen juga menguraikan jenis-jenis pidana dan tindakan dalam KUHP, baik bagi orang dewasa, anak, maupun korporasi, termasuk kategorisasi pidana denda dari Kategori I sampai dengan Kategori VIII. Ditegaskan bahwa Perda hanya dapat memuat ancaman pidana berupa denda paling banyak Kategori III. Selain itu, mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda turut dijelaskan, disertai contoh perubahan rumusan pasal dalam sejumlah Peraturan Daerah.
Dalam penegasan kebijakan, disampaikan bahwa pidana kurungan tidak lagi boleh dicantumkan dalam Perda dan harus dihapus. Fokus sanksi pidana dalam Perda diarahkan pada pidana denda dengan besaran yang ringan dan proporsional. Selain itu, Peraturan Gubernur tidak diperkenankan mencantumkan ketentuan sanksi pidana. (Humas Kemenkum Banten)

