
Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Senin (02/03/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Gedung 1 Lantai 1, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Rapat dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Tangerang Selatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Marsinta Simanjuntak, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku pemrakarsa, Bagian Hukum, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Pembahasan difokuskan pada sejumlah substansi yang diatur dalam batang tubuh Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian antara lain perumusan definisi Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Pasar, penegasan mengenai subjek retribusi, wajib retribusi, serta objek retribusi jasa umum atas pelayanan pasar. Penajaman norma dilakukan untuk memastikan kejelasan subjek hukum dan kepastian pengenaan retribusi sesuai prinsip legalitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam forum tersebut juga dibahas rencana pengaturan Tim Retribusi. Disampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan pasar di Kota Tangerang Selatan telah diserahkan kepada UPTD Pasar. Oleh karena itu, pembentukan tim khusus untuk pemungutan retribusi dinilai perlu dipertimbangkan kembali agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pemborosan struktur organisasi.
Selain itu, persyaratan pendaftaran retribusi menjadi salah satu perhatian. Disarankan agar ketentuan persyaratan tidak membebani calon wajib retribusi, misalnya dengan tidak mewajibkan lampiran Nomor Induk Berusaha apabila tidak relevan dengan karakteristik pedagang pasar. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Terkait mekanisme pemungutan, dibahas skema penyetoran retribusi melalui rekening penampung pada dinas terkait sebelum disetorkan ke Kas Daerah. Mekanisme tersebut perlu dirumuskan secara jelas untuk menjamin tertib administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan.
Di akhir pembahasan, dilakukan penyempurnaan redaksional dan teknik penyusunan agar selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dan prinsip legal drafting yang baku. Rapat lanjutan ini menjadi bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan norma sebelum rancangan peraturan tersebut ditetapkan, dengan tujuan menghadirkan regulasi yang operasional, tidak multitafsir, serta mendukung tata kelola pasar yang lebih tertib dan akuntabel di Kota Tangerang Selatan. (Humas Kemenkum Banten)

