
Cilegon – Merek Kolektif sebagai instrumen penguatan usaha belum dimanfaatkan secara optimal, padahal bagi koperasi, merek bukan sekedar simbol atau logo, melainkan komitmen terhadap standar mutu dan indentitas bersama yang memberikan kepastian hukum.
Oleh karenanya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus berkomitmen mendorong perlindungan merek kolektif dengan menyelenggarakan Sosialisasi Merek Kolektif dengan mengangkat tema “Satu Nama Maju Bangsa” yang diikuti oleh 100 orang peserta, Kamis (05/03/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar dalam sambutannya menjelaskan bahwa merek kolektif bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang meningkatkan nilai tambah usaha.
Ia pun menjelaskan bahwa merek kolektif memang dirancang untuk digunakan secara kolektif oleh suatu kelompok usaha. Untuk itulah, peranan koperasi menjadi sangat strategis.
“Koperasi merah putih bukan hanya sekedar usaha, namun motor penggerak ekonomi kerakyatan. Jika produk yang dihasilkan koperasi memiliki merek kolektif yang terdaftar, maka akan menjaga produk daerah, menjaga kualitas produk/jasa, dan ada perlindungan hukum yang jelas,” tuturnya.
Walikota Cilegon diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Sosial SDM dan Pemasyarakatan Pemerintah Kota Cilegon, Andriyanti, berbunyi senada, menurutnya koperasi memiliki peranan penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Ia menyampaikan dalam usaha koperasi, kekuatan modal dan jaringan usaha saja tidak cukup, diperlukan perlindungan hukumnya melalui merek kolektif.
“Melalui pendaftaran merek kolektif, produk koperasi tidak hanya memiliki identitas bersama, tetapi memperoleh manfaat strategis, seperti perlindungan hukum dari pihak yang tidak bertangunggjawab, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta semakin menguatkan daya saing produk dan usaha,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, secara umum permohonan pendaftaran merek di provinsi banten menunjukkan tren peningkatan, dengan jumlah pendaftaran merek kolektif sebanyak 10 permohonan. Meskipun begitu, Kantor Wilayah Kemenkum Banten terus mendorong potensi pelaku usaha yang belum memanfaatkan perlindungan merek sebagai instrumen penguatan usaha.
Untuk itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus berharap melalui kegiatan ini para peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai manfaat dan prosedur pendaftaran merek kolektif sehingga semakin banyak produk unggulan Kota Cilegon yang terlindungi secara hukum
"Sosialisasi merek kolektif hari ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden ketiga yaitu Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur, untuk itu diharapkan peserta memanfaatkan giat ini dengan sebaiknya," tandasnya (Humas Kemenkum Banten)



