
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melantik dan mengambil sumpah 31 notaris baru dan notaris pindahan serta 1 notaris pengganti di wilayah kerja Provinsi Banten, Rabu (04/03/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dan turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus serta jajaran Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menitikberatkan pada aspek etika, loyalitas, dan profesionalitas sebagai fondasi utama dalam menjalankan jabatan notaris.
“Notaris bukan sekadar pejabat pembuat akta autentik, tetapi representasi negara dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Melanjutkan Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan notaris merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
“Notaris adalah pejabat umum yang memegang peran strategis dalam menjamin kepastian hukum melalui akta autentik. Setiap tindakan dan produk hukum yang dihasilkan harus menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurutnya, loyalitas notaris harus diarahkan sepenuhnya kepada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan kode etik jabatan, bukan kepada kepentingan pihak tertentu. Dalam praktik, notaris kerap berada di tengah kepentingan para pihak yang bertransaksi, namun independensi dan imparsialitas tidak boleh dikompromikan.
“Integritas adalah modal utama. Ketika notaris kehilangan integritas, maka kepercayaan publik ikut runtuh. Jabatan ini dibangun di atas kepercayaan, dan kepercayaan hanya dapat dijaga melalui kepatuhan pada hukum dan etika profesi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa profesionalitas tidak hanya diukur dari kemampuan teknis menyusun akta, tetapi dari ketelitian, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum. Setiap akta yang diterbitkan memiliki konsekuensi hukum jangka panjang, sehingga kelalaian sekecil apa pun dapat menimbulkan sengketa dan kerugian bagi para pihak.
“Kepada notaris pengganti yang turut dilantik, kewenangan yang diberikan selama masa penugasan tetap melekat dengan tanggung jawab penuh. Tidak ada pembedaan standar etika maupun tanggung jawab hukum antara notaris definitif dan notaris pengganti,” tandasnya (Humas Kemenkum Banten)




