
Cilegon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menegaskan pentingnya pelindungan merek kolektif bagi produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).
Narasumber Analis Kekayaan Intelektual Kemenkum Banten Sofyan dalam sosialisasi merek menjelaskan pengertian, tata cara pendaftaran, beserta biaya yang diperlukan dalam melakukan pendaftaran merek, Kamis (05/03/2026)
“Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan merek kolektif merupakan solusi strategis bagi UMKM dan koperasi untuk membangun identitas dan branding bersama yang kuat, sehingga dapat bersaing lebih baik di pasar.
“Merek kolektif bekerja dengan sistem gotong royong, melalui pendaftaran merek kolektif akan memiliki kekuatan yaitu membagi tugas ke seluruh pengurus jika ada pesanan besar, biaya produksi dalam jumlah yang lebih besar akan lebih murah, dan lainnya,” tambahnya.
Untuk melakukan pendaftaran merek, biaya yang diperlukan untuk UMKM sebesar Rp500.000/kelas, sedangkan untuk umum sebesar Rp1.800.000/kelas, didaftarkan secara online melalui dgip.go.id
Merek kolektif mampu memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dengan menyatukan kekuatan under one brand. Ini meningkatkan nilai jual dan kepercayaan konsumen. (Humas Kemenkum Banten)


