
Serang – Sebagai bagian dalam membedah capaian kinerja seluruh satuan kerja di bawah naungan nomenklatur baru Kementerian Hukum, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia Nico Afinta memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) B02.
Turut mengikuti jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten secara virtual di Ruang Rapat Utama, Kakanwil Pagar Butar Butar, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Agus Salim, beserta jajaran dan di tempat lain mengikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, pada Senin (09/03/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, dalam paparan materinya mengawali dengan memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran atas dedikasi yang ditunjukkan sepanjang tahun lalu.
"Terima kasih atas berbagai capaian kinerja dan prestasi yang didapatkan sepanjang tahun 2025. Mari kita bawa semangat ini dalam mencapai target kinerja tahun 2026," ujar Nico Afinta membuka arahannya.
Nico menekankan prinsip keberlanjutan dalam bekerja dengan pesan yang sangat tegas.
"Pertahankan yang sudah baik, tingkatkan yang belum baik, dan raih keberhasilan yang belum dapat dicapai," tegasnya kepada seluruh jajaran di pusat maupun wilayah.
Dalam evaluasi capaian reformasi birokrasi, Sekjen mengungkapkan kebanggaannya atas peningkatan nilai SAKIP Kementerian Hukum yang kini mencapai 78,54. Namun, ia memberikan instruksi khusus untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
"Segera lakukan perbaikan atas Catatan Hasil Reviu (CHR) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Tahun 2025 bagi Kanwil dan UPT yang telah dilakukan reviu," perintah Sekjen dalam atensinya.
Terkait pengelolaan anggaran tahun 2026, Nico Afinta memberikan arahan yang sangat ketat mengenai efisiensi. Ia menginstruksikan adanya pembatasan pada biaya-biaya pendukung.
"Batasi honorarium tim, konsumsi rapat, kegiatan seremonial, serta perjalanan dinas koordinasi," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa anggaran harus difokuskan pada pelayanan publik utama dan prioritas Presiden.
Lebih lanjut, Sekjen menekankan bahwa setiap belanja jasa harus melalui penajaman yang ketat.
"Hanya belanja jasa yang bersifat mendesak dan benar-benar diperlukan untuk keberlangsungan layanan publik yang dapat dipertahankan," tegas Nico.
Menutup paparannya, Nico Afinta menaruh perhatian besar pada kualitas pelayanan publik. Beliau menargetkan agar pelayanan publik bukan sekadar kewajiban, melainkan menjadi identitas instansi. (Humas Kemenkum Banten)



