Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kemenkum Banten Gelar Penyuluhan di Dua Wilayah Provinsi Banten

 WhatsApp Image 2026 03 09 at 14.38.09

Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat terkait penguatan peran paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di wilayah Provinsi Banten pada Senin (09/03/2026).

Penyuluhan hukum dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kantor Kecamatan Serang dan Kantor Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Di Kecamatan Serang, kegiatan bertajuk Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Non Litigasi Pemberi Bantuan Hukum untuk Aktualisasi Paralegal dilaksanakan bekerja sama dengan LBH SIKAP Banten. Kegiatan ini diikuti oleh anggota paralegal se-Kecamatan Serang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Acara dibuka oleh Lurah Unyur, Nana Heryatna, yang menyampaikan pentingnya peran paralegal dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Materi utama disampaikan oleh Direktur LBH SIKAP Banten, Deni Ismail, yang menegaskan bahwa paralegal memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam membantu masyarakat menyelesaikan konflik hukum melalui pendekatan non litigasi seperti mediasi, musyawarah, serta pemberian informasi hukum.

“Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan secara adil dan merata,” jelasnya.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Wuryanti, yang menjelaskan peran paralegal dalam membantu pelayanan hukum di tingkat kelurahan serta pentingnya koordinasi dengan perangkat lingkungan seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.

“Posbankum Desa/Kelurahan memiliki beberapa layanan utama, di antaranya konsultasi dan informasi hukum, mediasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan, bantuan penyusunan dokumen hukum, serta rujukan kepada advokat apabila permasalahan yang dihadapi masyarakat tidak dapat diselesaikan secara damai,” ujarnya.

Pada hari yang sama, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kantor Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dalam bentuk Penyuluhan dan Pemberdayaan Pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Lebak. Kegiatan ini difasilitasi oleh Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Langit Biru dan dihadiri oleh Camat Rangkasbitung, para paralegal Posbankum desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, serta Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten yang terdiri dari Padmodian Widianingtyas, Juhaeriyah, dan Suradi.

Dalam pemaparannya, Padmodian Widianingtyas menjelaskan bahwa tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat desa masih perlu ditingkatkan.

“Banyak masyarakat yang belum memahami hukum atau bahkan merasa takut ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat sering tidak mengetahui hak, kewajiban, serta langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi masalah hukum.” tuturnya

Oleh karena itu, Padmodian menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum desa/kelurahan menjadi sangat penting sebagai sarana memberikan informasi, edukasi, serta pendampingan hukum kepada masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Posbankum desa/kelurahan menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat, di antaranya layanan konsultasi dan informasi hukum, penyuluhan hukum kepada masyarakat, mediasi penyelesaian konflik di tingkat desa, serta layanan rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh pemerintah.

Selain itu, paralegal desa diharapkan memiliki kemampuan dasar dalam melakukan investigasi perkara, negosiasi antara para pihak yang berselisih, serta advokasi bagi kepentingan masyarakat apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Dengan kemampuan tersebut, paralegal dapat membantu penyelesaian permasalahan hukum secara lebih cepat, sederhana, dan efektif di tingkat desa. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2026 03 09 at 14.38.08

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id