
Lebak – Sebanyak 100 peserta mengikuti sosialisasi Indikasi Geografis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak. Para peserta yang terdiri dari kelompok tani, perangkat daerah terkait, serta penyuluh pertanian tampak antusias mengikuti pembekalan yang diberikan narasumber mengenai manfaat dan tujuan pendaftaran indikasi geografis, selasa (10/03/2026).
Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Idris menjelaskan bahwa indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang/produk yang kualitas, reputasi, atau karakteristiknya sangat ditentukan oleh faktor lingkungan geografis (alam, manusia, atau kombinasi keduanya).
Ia menjelaskan bahwa faktor alam dapat berupa kondisi iklim, tanah, maupun ketinggian wilayah yang mempengaruhi kualitas suatu produk. Sementara itu, faktor manusia berkaitan dengan teknik produksi, keterampilan, serta pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Idris memaparkan tujuan dari pendaftaran indikasi geografis sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual.
“Pendaftaran indikasi geografis bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, menjaga kualitas dan standarisasi produk, meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi, serta mendorong pembangunan perenomian daerah,” jelasnya.
Selain tujuan tersebut, perlindungan indikasi geografis juga memberikan sejumlah manfaat strategis bagi masyarakat dan daerah asal produk. Di antaranya adalah mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan produk oleh pihak yang tidak berhak, menjaga kualitas serta karakteristik produk, meningkatkan nilai jual produk di pasar, serta memperkuat daya tarik daerah sebagai penghasil produk unggulan.
Dalam kesempatan tersebut, Idris juga memberikan contoh berbagai jenis produk yang dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis, mulai dari produk kerajinan tangan, hasil pertanian, peternakan, hingga perikanan yang memiliki karakteristik khas dan dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah asalnya.
Lebih lanjut, para peserta mendalami mengenai tata cara penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis berdasarkan Juklak dan Juknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Humas Kemenkum Banten)



