
Cilegon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Melalui program tersebut, masyarakat khususnya kelompok kurang mampu dapat memperoleh layanan konsultasi hukum hingga pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum secara lebih mudah dan tanpa biaya.
Penguatan layanan Posbankum tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten Marsinta S. T. Simanjuntak saat kegiatan pelatihan pelaporan Pos Bantuan Hukum yang dilaksanakan di salah satu kecamatan di Kota Cilegon, Kamis (12/03/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Marsinta menjelaskan bahwa program Pos Bantuan Hukum merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden dalam agenda Asta Cita, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan pentingnya peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kementerian Hukum memiliki program pos bantuan hukum dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait Asta Cita yang ketujuh, yaitu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum hadir sebagai wadah bagi masyarakat untuk memperoleh layanan hukum, mulai dari konsultasi hingga pendampingan dalam penyelesaian konflik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Menurut Marsinta, saat ini terdapat sebanyak 1.551 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten. Keberadaan pos tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap layanan hukum secara mudah dan gratis.
“Melalui pos bantuan hukum ini, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh layanan konsultasi hukum. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten juga memberikan pelatihan kepada para paralegal yang bertugas di Pos Bantuan Hukum terkait tata cara penyusunan laporan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program berjalan secara efektif, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala.
Pelatihan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat kelurahan, kecamatan, hingga organisasi bantuan hukum yang menjadi mitra Kanwil Kemenkum Banten dalam penyelenggaraan layanan Pos Bantuan Hukum.
Marsinta menambahkan bahwa para paralegal yang bertugas merupakan individu yang ditunjuk melalui surat keputusan kepala desa atau lurah untuk membantu masyarakat dalam mengakses layanan hukum.
“Paralegal ini merupakan orang-orang yang ditunjuk melalui surat keputusan kepala desa atau kelurahan. Mereka menjadi jembatan bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum,” katanya.
Selain memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum, Pos Bantuan Hukum juga berperan dalam mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan Restorative Justice, yaitu penyelesaian permasalahan hukum melalui dialog dan mediasi tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.
“Misalnya ada perselisihan antarwarga, seperti konflik antara RT dan RW atau warga dengan warga. Itu bisa dimediasi melalui Pos Bantuan Hukum dengan bantuan paralegal sebagai juru damai,” jelasnya.
Melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan ketika menghadapi persoalan hukum karena telah tersedia wadah yang dapat membantu memberikan informasi, pendampingan, serta penyelesaian permasalahan secara dialogis.
“Intinya, Pos Bantuan Hukum hadir agar masyarakat bisa menyelesaikan persoalan hukum dengan cara diskusi dan mediasi, sehingga tercipta keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Humas Kemenkum Banten)

