
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mendorong penguatan legalitas dan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana nasional melalui kegiatan Penguatan Legalitas dan Peran PPNS dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Serang, Rabu (11/03/2026).
Direktur Pidana yang diwakilkan Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Fecha Paul Pangaribuan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merespons dinamika perubahan hukum acara pidana nasional seiring berlakunya KUHAP yang baru.
“Pembaruan KUHAP tidak hanya membawa penyesuaian norma hukum acara semata, tetapi juga menegaskan arah baru sistem peradilan pidana nasional yang menuntut penguatan koordinasi, integrasi kewenangan, serta akuntabilitas seluruh aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa KUHAP 2025 memberikan penegasan terhadap eksistensi dan legitimasi PPNS sebagai pejabat pegawai negeri sipil yang memperoleh kewenangan penyidikan secara langsung dari undang-undang sektoral. Dengan pengaturan tersebut, PPNS ditempatkan sebagai bagian integral dalam sistem penyidikan, tidak lagi dipandang hanya sebagai penyidik pelengkap.
Senada, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengelolaan PPNS di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya perbedaan pemahaman terhadap regulasi, belum optimalnya pelaporan mutasi dan pensiun PPNS, serta belum meratanya sosialisasi kewajiban pelaporan kegiatan PPNS yang berdampak pada belum sepenuhnya mutakhir dan terintegrasinya basis data PPNS
“Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Banten sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memiliki mandat dalam pembinaan administrasi PPNS di wilayah, yang meliputi pemantauan, evaluasi, koordinasi, serta penguatan tata kelola PPNS, termasuk memastikan akurasi data, proses verifikasi, pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian hingga penerbitan kartu tanda pengenal PPNS,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum juga mendorong peningkatan kapasitas serta penguatan legalitas administratif PPNS sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penguatan penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang profesional. (Humas Kemenkum Banten)



