Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Implementasi KUHAP Baru, Kemenkum Banten Tajamkan Tata Kelola Administrasi PPNS se-Provinsi Banten

 WhatsApp Image 2026 03 11 at 12.04.30

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mendorong penguatan legalitas dan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana nasional melalui kegiatan Penguatan Legalitas dan Peran PPNS dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Serang, Rabu (11/03/2026).

Direktur Pidana yang diwakilkan Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Fecha Paul Pangaribuan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merespons dinamika perubahan hukum acara pidana nasional seiring berlakunya KUHAP yang baru.

“Pembaruan KUHAP tidak hanya membawa penyesuaian norma hukum acara semata, tetapi juga menegaskan arah baru sistem peradilan pidana nasional yang menuntut penguatan koordinasi, integrasi kewenangan, serta akuntabilitas seluruh aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses pidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa KUHAP 2025 memberikan penegasan terhadap eksistensi dan legitimasi PPNS sebagai pejabat pegawai negeri sipil yang memperoleh kewenangan penyidikan secara langsung dari undang-undang sektoral. Dengan pengaturan tersebut, PPNS ditempatkan sebagai bagian integral dalam sistem penyidikan, tidak lagi dipandang hanya sebagai penyidik pelengkap.

Senada, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengelolaan PPNS di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya perbedaan pemahaman terhadap regulasi, belum optimalnya pelaporan mutasi dan pensiun PPNS, serta belum meratanya sosialisasi kewajiban pelaporan kegiatan PPNS yang berdampak pada belum sepenuhnya mutakhir dan terintegrasinya basis data PPNS

“Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Banten sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memiliki mandat dalam pembinaan administrasi PPNS di wilayah, yang meliputi pemantauan, evaluasi, koordinasi, serta penguatan tata kelola PPNS, termasuk memastikan akurasi data, proses verifikasi, pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian hingga penerbitan kartu tanda pengenal PPNS,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum juga mendorong peningkatan kapasitas serta penguatan legalitas administratif PPNS sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penguatan penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang profesional. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2026 03 11 at 12.04.30 1WhatsApp Image 2026 03 11 at 12.04.24WhatsApp Image 2026 03 11 at 12.04.29

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id