
Tangerang Selatan – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri rapat pembahasan perubahan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Jumat (13/03/2026).
Rapat pembahasan tersebut dipimpin oleh Kepala UPTD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Herman. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan Ita Kurniasih beserta jajaran, perwakilan Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan, perwakilan BKAD Kota Tangerang Selatan, Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Koordinator Pengawas jenjang TK, SD, dan SMP, Pengawas TK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkum Banten yaitu Huda, Alya, dan Arya.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang dilaksanakan pada 6 Maret 2026. Dalam rapat sebelumnya disepakati bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan tidak akan dilakukan perubahan. Sebagai gantinya, dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 131 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan bantuan operasional pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, disepakati pula bahwa pengaturan mengenai bantuan operasional pendidikan bagi satuan pendidikan PAUD, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat atau swasta, akan diatur dalam peraturan wali kota tersendiri. Langkah tersebut dimaksudkan agar pengaturan mengenai bantuan operasional pendidikan dapat disusun secara lebih jelas dan komprehensif.
Dalam rapat pembahasan tersebut, perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten juga memberikan sejumlah masukan terkait penyusunan rancangan peraturan. Salah satu masukan yang disampaikan adalah bahwa apabila perubahan substansi peraturan kurang dari 50 persen dari keseluruhan materi muatan, maka dapat dilakukan perubahan terhadap peraturan yang sudah ada. Namun apabila perubahan melebihi 50 persen, maka peraturan tersebut sebaiknya dicabut dan disusun kembali dalam bentuk peraturan baru.
Selain itu, disampaikan pula usulan penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 8 serta penambahan ketentuan baru pada angka 17 agar rumusan norma dalam peraturan menjadi lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan pengaturan. Tim perancang juga menyarankan agar ditambahkan ketentuan mengenai rincian rencana kebutuhan sekolah, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, sehingga ruang lingkup pengaturan dalam peraturan tersebut menjadi lebih terperinci.
Beberapa ketentuan dalam rancangan peraturan juga perlu disesuaikan dengan kaidah dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar menghasilkan produk hukum yang sistematis, jelas, dan mudah diimplementasikan.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat, disepakati bahwa rancangan perubahan peraturan wali kota terkait bantuan biaya pendidikan perlu dilakukan penyesuaian agar pengaturan mengenai bantuan operasional pendidikan dapat diakomodasi secara lebih jelas dan komprehensif. Dalam rancangan tersebut juga disepakati penghapusan pengaturan mengenai bantuan operasional bagi satuan pendidikan PAUD dan kesetaraan yang selanjutnya akan diatur dalam peraturan wali kota tersendiri. (Humas Kemenkum Banten)

