
Lebak - Sebagai bagian dari upaya pengamanan dan optimalisasi aset negara yang berada di wilayah Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, melakukan peninjauan langsung terhadap tanah milik negara Kementerian Hukum yang berlokasi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Rabu (28/01/2026).
Selain memastikan keberadaan dan kondisi aset, peninjauan ini juga menindaklanjuti adanya permohonan pemanfaatan lahan dari Koperasi Merah Putih Desa Rahong. Kepala Kanwil Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa setiap permintaan pemanfaatan aset negara harus melalui mekanisme dan kajian yang matang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan pentingnya memastikan keberadaan dan kondisi aset milik negara agar dapat dikelola secara tertib administrasi serta dimanfaatkan secara optimal.
“Peninjauan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga dan mengamankan aset milik Kementerian Hukum. Selain itu, kami juga menindaklanjuti permintaan dari Koperasi Merah Putih Desa Rahong yang berencana memanfaatkan lahan tersebut. Tentunya seluruh proses akan kami kaji terlebih dahulu sesuai regulasi yang berlaku agar pemanfaatannya tepat guna dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Pagar.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan aset negara merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mendukung pemanfaatan aset yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tetap harus mengedepankan aspek legalitas dan akuntabilitas,” tambahnya.
Dalam peninjauannya, Pagar didampingi oleh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Agus Salim serta Ketua Tim Rumah Tangga Wasis Teguh Sambodo. (Humas Kemenkum Banten)



