Kemenkum Banten Beri Masukan pada Pembahasan Raperda BPRS Syariah Cilegon Mandiri

WhatsApp Image 2025 08 12 at 16.40.50

Cilegon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan turut memberikan masukan strategis dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cilegon tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Cilegon Mandiri. Rapat digelar di Ruang Rapat Asisten Sekda Kota Cilegon, Selasa (12/08/2025).

Kegiatan dibuka oleh Plt. Asisten Daerah I Kota Cilegon, Azis Setia, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Cilegon, termasuk Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Cilegon Nani Rohaeni selaku pemrakarsa, Direktur BPR Syariah Cilegon Mandiri beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon Agung, serta perancang dari Kanwil Kemenkum Banten, Huda dan Hapiz.

Dalam rapat tersebut, perancang Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan bahwa urgensi penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh dua hal pokok. Pertama, penyesuaian nomenklatur sesuai amanat Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kedua, adanya perubahan bentuk hukum sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Namun, dari kajian awal, Raperda yang diajukan seolah membentuk BUMD baru, yang berdampak pada perlunya dokumen kajian analisis kebutuhan dan kelayakan bidang usaha serta penilaian dari Menteri Dalam Negeri. Perancang mengusulkan dua pola penyelesaian, yakni mengubah judul Raperda dengan menambahkan frasa “perubahan nomenklatur dan bentuk hukum” atau menambahkan norma historis di batang tubuh peraturan.

Selain itu, pada materi muatan terkait bab modal, disarankan agar Raperda memuat uraian historis modal dasar yang sudah ditetapkan dan menjadi komitmen pemerintah daerah, modal yang ditempatkan jika terbagi atas beberapa saham, serta modal yang telah disetor hingga tahun 2025.

Perancang juga menekankan pentingnya memuat ketentuan peralihan untuk mengakomodir hal-hal transisional dan memberi perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terdampak perubahan regulasi. Dengan masukan ini, diharapkan Raperda dapat disusun sesuai prinsip legalitas dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BPR Syariah Cilegon Mandiri. (Humas Kemenkum Banten)

Kanwil Kemenkum Banten Matangkan Persiapan Penilaian Kontestasi WBBM

3

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar rapat persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional (TPN) menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (12/08/2025).

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Zona Integritas (ZI) Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, serta dihadiri Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Pembangunan ZI, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undagan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak bersama jajaran tim kerja.

Dalam arahannya, Picesco Andika Tulus menegaskan pentingnya memanfaatkan asistensi dari Kementerian PANRB dan Biro Perencanaan dalam mempersiapkan simulasi desk evaluasi serta verifikasi lapangan pembangunan ZI. Ia memastikan bahwa data dukung sampai periode B06 telah terverifikasi lengkap 100 persen, serta menekankan penyusunan matriks before-after dan dampak (impact) dari berbagai inovasi yang telah dihadirkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar memberikan penekanan pada tindak lanjut pemenuhan dan implementasi seluruh komponen pengungkit serta hasil yang menjadi penilaian WBBM.

Ia mengingatkan bahwa potensi risiko yang telah dipetakan harus diantisipasi dengan mitigasi yang tepat sebagai upaya mandiri organisasi untuk meminimalisir hambatan di kemudian hari.

“Pembangunan Zona Integritas adalah pekerjaan tim yang memerlukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi lintas lini. Kinerjanya melibatkan seluruh unsur di Kanwil Kemenkum Banten. Kita perlu berdiskusi secara rutin untuk mempersiapkan diri menghadapi desk evaluasi dan verifikasi lapangan,” ujarnya.

Kakanwil juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan pemahaman pegawai terkait manajemen kinerja dan menegaskan bahwa keberhasilan ZI harus berorientasi pada kepentingan organisasi, bukan kepentingan segelintir orang, serta membutuhkan komitmen pimpinan sebagai role model bagi seluruh SDM. (Humas Kemenkum Banten)

4

2

1

Perjanjian Kerjasama

Kemenkum Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Waris di Kecamatan Kresek, Bahas Pencegahan Sengketa dan Permasalahan Tanah Waris

WhatsApp Image 2025 02 03 at 15.23.03

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Waris dalam Kegiatan KKM Untirta di Aula Kantor Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat (31/01).

Kegiatan diikuti oleh 30 (tiga) puluh orang Peserta yang terdiri dari Aparat Desa serta Tokoh Masyarakat di Kecamatan Kresek.

Dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, Akhmad Patik, kegiatan diisi oleh pemaparan materi “Tata Cara Sertifikasi Tanah Waris” yang disampaikan oleh Akademisi Untirta, Achmad Jaelani dan materi “Tugas Pokok Fungsi Kementerian Hukum terkait Sertifikasi Tanah Waris” oleh Penyuluh Hukum Muda pada Kanwil Kemenkum Banten, Puput Meilani.

Disampaikan Puput Meilani, Sosialisasi Sertifikasi Tanah Waris adalah acara yang memberikan informasi tentang hukum waris dan pertanahan, serta cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan. 

“Sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi sengketa tanah dan permasalahan hukum di masa depan”, ujarnya.

Adapun, beberapa hal yang dibahas dalam sosialisasi sertifikasi tanah waris antara lain Hukum waris, Perjanjian jual beli tanah, Cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, Cara mengatasi sengketa tanah, Tata cara pengurusan tanah dan ahli waris. (Humas Kemenkum Banten)

Data Pegawai

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id