Cilegon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan turut memberikan masukan strategis dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cilegon tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Cilegon Mandiri. Rapat digelar di Ruang Rapat Asisten Sekda Kota Cilegon, Selasa (12/08/2025).
Kegiatan dibuka oleh Plt. Asisten Daerah I Kota Cilegon, Azis Setia, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Cilegon, termasuk Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Cilegon Nani Rohaeni selaku pemrakarsa, Direktur BPR Syariah Cilegon Mandiri beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon Agung, serta perancang dari Kanwil Kemenkum Banten, Huda dan Hapiz.
Dalam rapat tersebut, perancang Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan bahwa urgensi penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh dua hal pokok. Pertama, penyesuaian nomenklatur sesuai amanat Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kedua, adanya perubahan bentuk hukum sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Namun, dari kajian awal, Raperda yang diajukan seolah membentuk BUMD baru, yang berdampak pada perlunya dokumen kajian analisis kebutuhan dan kelayakan bidang usaha serta penilaian dari Menteri Dalam Negeri. Perancang mengusulkan dua pola penyelesaian, yakni mengubah judul Raperda dengan menambahkan frasa “perubahan nomenklatur dan bentuk hukum” atau menambahkan norma historis di batang tubuh peraturan.
Selain itu, pada materi muatan terkait bab modal, disarankan agar Raperda memuat uraian historis modal dasar yang sudah ditetapkan dan menjadi komitmen pemerintah daerah, modal yang ditempatkan jika terbagi atas beberapa saham, serta modal yang telah disetor hingga tahun 2025.
Perancang juga menekankan pentingnya memuat ketentuan peralihan untuk mengakomodir hal-hal transisional dan memberi perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terdampak perubahan regulasi. Dengan masukan ini, diharapkan Raperda dapat disusun sesuai prinsip legalitas dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BPR Syariah Cilegon Mandiri. (Humas Kemenkum Banten)