Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Waris dalam Kegiatan KKM Untirta di Aula Kantor Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat (31/01).
Kegiatan diikuti oleh 30 (tiga) puluh orang Peserta yang terdiri dari Aparat Desa serta Tokoh Masyarakat di Kecamatan Kresek.
Dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, Akhmad Patik, kegiatan diisi oleh pemaparan materi “Tata Cara Sertifikasi Tanah Waris” yang disampaikan oleh Akademisi Untirta, Achmad Jaelani dan materi “Tugas Pokok Fungsi Kementerian Hukum terkait Sertifikasi Tanah Waris” oleh Penyuluh Hukum Muda pada Kanwil Kemenkum Banten, Puput Meilani.
Disampaikan Puput Meilani, Sosialisasi Sertifikasi Tanah Waris adalah acara yang memberikan informasi tentang hukum waris dan pertanahan, serta cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan.
“Sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi sengketa tanah dan permasalahan hukum di masa depan”, ujarnya.
Adapun, beberapa hal yang dibahas dalam sosialisasi sertifikasi tanah waris antara lain Hukum waris, Perjanjian jual beli tanah, Cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, Cara mengatasi sengketa tanah, Tata cara pengurusan tanah dan ahli waris. (Humas Kemenkum Banten)