
Cilegon — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri dan mendampingi Pemerintah Kota Cilegon dalam Rapat Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang Pengelolaan Sampah.
Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Cilegon dan dihadiri Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Banten, Haryanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, jajaran Kanwil Kemenkum Banten, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Pemerintah Kota Cilegon, Rabu (29/10/2025).
Dalam sambutannya, Haryanto menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, setiap regulasi yang dibentuk pemerintah daerah perlu memperhatikan perlindungan hak masyarakat, termasuk hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak dasar warga negara. Ia menegaskan bahwa perspektif HAM harus hadir sejak tahap penyusunan, bukan hanya saat implementasi.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten kemudian memaparkan analisis terkait penerapan prinsip HAM dalam substansi Raperda. Dalam konsideran menimbang, Raperda telah menunjukkan urgensi pengelolaan sampah akibat pertumbuhan penduduk, pola konsumsi, dan peningkatan kegiatan ekonomi. Penegasan ini selaras dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pada pasal tujuan, Raperda secara jelas mengarahkan bahwa pengelolaan sampah dilakukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Pendekatan tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya terkait pemenuhan hak atas lingkungan yang layak.
Selain itu, Raperda memberikan jaminan perlindungan hak masyarakat dalam pengelolaan sampah. Masyarakat tidak hanya berhak menerima pelayanan yang baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah daerah, tetapi juga berhak memperoleh informasi yang benar dan tepat waktu, berpartisipasi dalam pengawasan, bahkan mendapatkan kompensasi apabila terdampak oleh kegiatan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Ketentuan ini mencerminkan prinsip HAM tentang keadilan, keterbukaan, dan nondiskriminasi. Raperda juga memberikan ruang peran serta masyarakat dalam memberikan usulan, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan dan penyelesaian sengketa persampahan. Hal tersebut sejalan dengan jaminan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Pendampingan ini menjadi salah satu wujud nyata kontribusi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dalam memastikan peraturan daerah yang disusun tidak hanya berkualitas secara substansi hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keberpihakan pada kepentingan publik. (Humas Kemenkum Banten)
