
Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Pembahasan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara hybrid.
Kegiatan ini diikuti oleh Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum, serta seluruh perangkat daerah penghasil pajak dan retribusi se-Kabupaten Tangerang. Selasa (23/12)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut hadir melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Huda, Sumarni, dan Tanti. Rapat dibuka oleh Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, H. Slamet Budhi Mulyanto, yang menegaskan bahwa hasil evaluasi Perda harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan Perda perubahan paling lambat 15 hari. Apabila tidak dilaksanakan, pemerintah daerah berpotensi dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana ditegaskan pula oleh Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah penyesuaian substansi Perda, antara lain pengaturan ketentuan umum, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, pemberian keringanan serta penundaan pembayaran pajak dan retribusi, penyempurnaan sanksi pidana dan administratif, serta perubahan lampiran Perda.
Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan masukan teknis terkait penyusunan Raperda perubahan, antara lain penyesuaian teknik penulisan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perumusan pencabutan perda retribusi, penyempurnaan teknik pengacuan pasal, serta penyesuaian ketentuan sanksi pidana seiring pemberlakuan KUHP Nasional.
Melalui pembahasan ini, diharapkan Perda perubahan dapat segera ditetapkan guna memberikan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Tangerang. (Humas Kemenkum Banten)
