
Yogyakarta - Lokakarya pembaharuan hukum pidana dan hukum acara pidana memasuki hari ketiga dengan fokus pada penguatan desain kurikulum hukum yang relevan dengan kebutuhan praktik di lapangan.
Kegiatan diawali dengan diskusi dan finalisasi silabus Mata Kuliah Hukum Pidana yang dipandu oleh Edita Elda, Diskusi diarahkan pada penyelarasan struktur materi pembelajaran dengan dinamika pembaharuan hukum pidana nasional. Ia pun menekankan pentingnya integrasi antara norma hukum acara pidana dan kebutuhan praktik penegakan hukum, Kamis (12/02/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dalam arahannya menyoroti persoalan mendasar dalam implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya keterhubungan antara kurikulum akademik dan praktik di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa fakta empiris menunjukkan banyak mahasiswa magang belum memahami secara jelas peran dan tugas yang harus dijalankan di tempat magang.
“Kurikulum dan silabus harus dibumikan. Mahasiswa magang tidak boleh hanya hadir secara administratif, tetapi harus memiliki kerangka pemahaman yang kelas tentang apa yang mereka pelajari dan kerjakan di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, kurikulum hukum ke depan harus dirancang secara adaptif dan kontekstual, sehingga mampu mengintegrasikan pembelajaran akademik dengan pengalaman empiris.
Hari ketiga lokakarya ini menegaskan pentingnya transformasi pendidikan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori, tetapi juga pada kesiapan praktik. Melalui proses dialog antara akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan, lokakarya ini diharapkan mampu melahirkan model kurikulum hukum yang lebih aplikatif, relevan, dan responsif (Humas Kemenkum Banten)

