
Serang – Penentuan isu strategis menjadi fokus utama dalam Rapat Pembahasan Internal Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Rupatama Kemenkum Banten, Kamis (02/04/2026).
Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, serta dihadiri lintas divisi, melibatkan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, jajaran pelaksana, hingga CPNS pada Divisi P3H dan Divisi Pelayanan Hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses awal dalam menentukan arah kajian kebijakan yang akan dianalisis secara komprehensif pada tahun 2026.
Dalam forum tersebut, peserta rapat membahas penentuan isu kebijakan yang akan diangkat dalam kegiatan AIEK, dengan mempertimbangkan tiga opsi Peraturan Menteri Hukum dan HAM sebagai objek kajian. Ketiga regulasi tersebut meliputi pengaturan terkait manajemen penyidikan tindak pidana kekayaan intelektual, tata cara pemeriksaan majelis pengawas notaris, serta tata kelola jaminan fidusia.
Diskusi berlangsung secara mendalam dengan mengkaji berbagai aspek, mulai dari kesesuaian norma, kondisi faktual di lapangan, hingga permasalahan implementasi yang dihadapi. Peserta juga menyoroti urgensi masing-masing regulasi, potensi dampak kebijakan, serta kemungkinan kontribusinya terhadap perbaikan sistem hukum dan pelayanan publik.
Dalam pembahasan, regulasi terkait manajemen penyidikan tindak pidana kekayaan intelektual dinilai memiliki kerangka normatif yang kuat, namun implementasinya masih menghadapi kendala, terutama terkait keterbatasan jumlah dan kompetensi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sementara itu, regulasi mengenai pengawasan notaris dinilai memiliki keterbatasan pada aspek kewenangan, di mana hasil pemeriksaan masih bersifat rekomendatif dan bergantung pada tindak lanjut di tingkat yang lebih tinggi.
Setelah melalui proses diskusi dan pendalaman, perhatian peserta rapat mengerucut pada regulasi terkait jaminan fidusia. Isu ini dinilai memiliki dampak yang lebih signifikan, terutama dalam kaitannya dengan ketidakseimbangan antara jumlah pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia yang berimplikasi pada aspek hukum dan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peserta rapat mengidentifikasi bahwa masih banyak debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya, namun belum melakukan penghapusan jaminan fidusia (roya), meskipun secara normatif hal tersebut merupakan kewajiban kreditur. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat pemanfaatan kembali objek jaminan dalam perikatan baru.
Selain itu, aspek administratif dalam proses roya dinilai memiliki potensi sebagai sumber PNBP yang belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti notaris, perusahaan pembiayaan, dan perbankan, serta peningkatan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan, khususnya pada perusahaan pembiayaan.
Sebagai hasil akhir, rapat menetapkan regulasi terkait tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia sebagai fokus kajian dalam kegiatan AIEK Tahun 2026. Keputusan ini diharapkan dapat menghasilkan analisis yang lebih tajam dan rekomendasi kebijakan yang aplikatif dalam meningkatkan efektivitas implementasi regulasi (Humas Kemenkum Banten)

