
Serang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, setelah mendapatkan sejumlah masukan dari perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Serang, Rabu (01/04/2026).
Rapat yang dibuka oleh Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Serang tersebut dihadiri oleh anggota Bapemperda, perwakilan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Serang, Dinas Pendidikan Kota Serang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Banten.
Dalam forum tersebut, tim perancang dari Kemenkum Banten memberikan sejumlah catatan substantif terhadap Raperda yang dibahas, khususnya terkait kesesuaian jenis dan materi muatan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perancang peraturan menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta putusan pengadilan.
Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ditegaskan bahwa dalam pembentukan regulasi harus memperhatikan kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Artinya, substansi yang diatur dalam suatu peraturan harus benar-benar tepat dan proporsional sesuai dengan tingkatannya.
“Materi muatan dalam Peraturan Daerah pada umumnya mencakup hal-hal strategis seperti ketentuan pidana, hak dan kewajiban, serta pembebanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlu dikaji apakah substansi dalam rancangan ini sudah tepat diatur dalam bentuk Perda,” ujar Melinda Perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Banten.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, tim perancang merekomendasikan agar pengaturan terkait Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan lebih tepat dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota, bukan Peraturan Daerah.
Menindaklanjuti berbagai masukan tersebut, rapat menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan dibahas kembali pada kesempatan selanjutnya untuk penyempurnaan substansi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses harmonisasi dan pembinaan peraturan perundang-undangan di daerah, guna memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas, kesesuaian, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi (Humas Kemenkum Banten)

