Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Pesantren Go Global, Plh Kakanwil Bahas Apostille dan Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2026 02 12 at 10.16.25

Lebak – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap potensi yang dimiliki pondok pesantren melalui pemanfaatan layanan Apostille dan Kekayaan Intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Picesco saat membuka kegiatan “Goes to Ponpes La Tansa” yang diselenggarakan di Universitas La Tansa Mashiro bekerja sama dengan Pondok Pesantren La Tansa 2, Kabupaten Lebak, Kamis (12/02).

Dalam arahannya, Picesco menjelaskan bahwa Apostille merupakan bentuk autentifikasi tanda tangan dan kewenangan pejabat pada suatu dokumen publik agar dapat digunakan di luar negeri.

“Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk lembaga pendidikan, untuk menggunakan dokumen di luar negeri tanpa melalui proses legalisasi berjenjang. Sertifikat Apostille dapat digunakan di 127 negara pihak Konvensi Apostille,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jenis dokumen yang paling banyak diajukan antara lain dokumen notaris untuk keperluan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan. Oleh karena itu, pesantren dan perguruan tinggi yang memiliki program pertukaran pelajar, beasiswa luar negeri, riset internasional, maupun kerja sama lintas negara sangat membutuhkan pemahaman terhadap layanan ini.

Selain Apostille, Picesco juga menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan pesantren. Menurutnya, Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta atau pemilik karya yang memiliki nilai ekonomi.

“Pesantren memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang sangat besar, mulai dari karya tulis keagamaan, kitab, modul pembelajaran, metode pendidikan khas, hingga produk ekonomi kreatif santri. Semua itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan atau ditiru tanpa izin,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya kasus plagiarisme dan peniruan merek yang terjadi akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI. Karena itu, kegiatan edukasi seperti ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan literasi hukum di lingkungan pesantren.

“Hari ini adalah langkah awal. Kami berharap kegiatan ini berkelanjutan sehingga potensi yang dimiliki pondok pesantren dapat terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan hukum yang inklusif, menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk komunitas pendidikan dan pesantren di Provinsi Banten. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2026 02 12 at 10.16.27WhatsApp Image 2026 02 12 at 10.16.26WhatsApp Image 2026 02 12 at 10.16.25 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id