
Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar kembali melanjutkan Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari kedua yang membahas materi teknis.
Pada hari kedua di sesi pertama dipandu oleh Dr. Maradona. Sementara narasumber pada sesi ini meliputi Dr. M. Fatahillah Akbar yang membahas Arah Pembaharuan Hukum Acara Pidana dan Dr. Chairul Huda yang mengulas Pembaruan dalam Penyelidikan, Penyidikan, dan Upaya Paksa dalam KUHAP.
Selain itu, juga bergabung Dr. Febby Mutiara Nelson yang memaparkan Pembaharuan dalam Penuntutan KUHAP baru (DPA, Plea bargain, dan Koordinasi Penyidikan Penuntutan) dan Dr. Ahmad Sofian yang membahas pembaharuan Persidangan Perkara Pidana dalam KUHAP Baru.
Dr. M. Fatahillah Akbar memaparkan bahwa KUHAP Baru dibangun di atas dua prinsip utama, yakni sistem peradilan pidana terpadu dengan diferensiasi fungsional serta penguatan hakim aktif dan peradilan berimbang.
"Dalam sistem peradilan pidana terpadu, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diperjelas melalui pembatasan pra-penuntutan, pengaturan saksi mahkota, pengakuan bersalah, serta Deferred Prosecution Agreement (DPA)," paparnya.
Kewenangan hakim juga diperkuat melalui mekanisme judicial scrutiny, termasuk pemberian izin penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, serta penilaian atas keabsahan perolehan alat bukti. Perluasan praperadilan menjadi bagian dari penguatan kontrol yudisial.
Dr. Chairul Huda menjelaskan bahwa dalam KUHAP 2025, asas diferensiasi fungsional menempatkan penyelidikan sebagai bagian dari penyidikan. Namun, perumusannya justru menjadikan penyelidikan sebagai tahap tersendiri sebelum penyidikan.
Ia juga menyoroti bahwa penyelidikan yang semestinya bersifat informal kini diatur lebih formal dengan rincian teknis seperti pengamatan, pengolahan TKP, pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, pelacakan, hingga analisis dokumen.
"KUHAP yang baru juga memperkenalkan sejumlah upaya paksa yang selama ini tersebar di berbagai regulasi, seperti penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, pemeriksaan surat, hingga larangan bepergian ke luar negeri," pungkasnya.
Dr. Febby Mutiara Nelson menguraikan pembaruan dalam aspek penuntutan, termasuk penguatan posisi penuntut umum sebagaimana diatur dalam Bab III KUHAP 2025.
"KUHAP Baru juga mengatur mekanisme gugurnya kewenangan penuntutan, antara lain apabila terdakwa membayar maksimum pidana denda dalam kategori tertentu, serta melalui penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif," jelas Dr. Febby.
Penutup sesi ini, Dr. Ahmad Sofian menyoroti arah baru pembaruan persidangan perkara pidana yang tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman (retributif), tetapi bergerak menuju pendekatan korektif dan restoratif.
KUHAP Baru mendorong diversifikasi mekanisme penyelesaian perkara, mulai dari non-litigasi hingga persidangan formal, dengan tujuan utama efisiensi peradilan, perlindungan HAM, pemulihan korban, dan akuntabilitas pelaku.
"KUHAP Baru menempatkan persidangan bukan sebagai satu-satunya jalan, melainkan sebagai last resort," tandasnya. (Humas Kemenkum Banten)


