Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Masuki Materi Teknis, Hari Kedua Lokakarya Dalami Pembaharuan KUHP-KUHAP

 WhatsApp Image 2026 02 11 at 13.21.39

Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar kembali melanjutkan Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari kedua yang membahas materi teknis.

Pada hari kedua di sesi pertama dipandu oleh Dr. Maradona. Sementara narasumber pada sesi ini meliputi Dr. M. Fatahillah Akbar yang membahas Arah Pembaharuan Hukum Acara Pidana dan Dr. Chairul Huda yang mengulas Pembaruan dalam Penyelidikan, Penyidikan, dan Upaya Paksa dalam KUHAP.

Selain itu, juga bergabung Dr. Febby Mutiara Nelson yang memaparkan Pembaharuan dalam Penuntutan KUHAP baru (DPA, Plea bargain, dan Koordinasi Penyidikan Penuntutan) dan Dr. Ahmad Sofian yang membahas pembaharuan Persidangan Perkara Pidana dalam KUHAP Baru.

Dr. M. Fatahillah Akbar memaparkan bahwa KUHAP Baru dibangun di atas dua prinsip utama, yakni sistem peradilan pidana terpadu dengan diferensiasi fungsional serta penguatan hakim aktif dan peradilan berimbang.

"Dalam sistem peradilan pidana terpadu, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diperjelas melalui pembatasan pra-penuntutan, pengaturan saksi mahkota, pengakuan bersalah, serta Deferred Prosecution Agreement (DPA)," paparnya.

Kewenangan hakim juga diperkuat melalui mekanisme judicial scrutiny, termasuk pemberian izin penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, serta penilaian atas keabsahan perolehan alat bukti. Perluasan praperadilan menjadi bagian dari penguatan kontrol yudisial.

Dr. Chairul Huda menjelaskan bahwa dalam KUHAP 2025, asas diferensiasi fungsional menempatkan penyelidikan sebagai bagian dari penyidikan. Namun, perumusannya justru menjadikan penyelidikan sebagai tahap tersendiri sebelum penyidikan.

Ia juga menyoroti bahwa penyelidikan yang semestinya bersifat informal kini diatur lebih formal dengan rincian teknis seperti pengamatan, pengolahan TKP, pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, pelacakan, hingga analisis dokumen.

"KUHAP yang baru juga memperkenalkan sejumlah upaya paksa yang selama ini tersebar di berbagai regulasi, seperti penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, pemeriksaan surat, hingga larangan bepergian ke luar negeri," pungkasnya.
Dr. Febby Mutiara Nelson menguraikan pembaruan dalam aspek penuntutan, termasuk penguatan posisi penuntut umum sebagaimana diatur dalam Bab III KUHAP 2025.

"KUHAP Baru juga mengatur mekanisme gugurnya kewenangan penuntutan, antara lain apabila terdakwa membayar maksimum pidana denda dalam kategori tertentu, serta melalui penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif," jelas Dr. Febby.

Penutup sesi ini, Dr. Ahmad Sofian menyoroti arah baru pembaruan persidangan perkara pidana yang tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman (retributif), tetapi bergerak menuju pendekatan korektif dan restoratif.

KUHAP Baru mendorong diversifikasi mekanisme penyelesaian perkara, mulai dari non-litigasi hingga persidangan formal, dengan tujuan utama efisiensi peradilan, perlindungan HAM, pemulihan korban, dan akuntabilitas pelaku.

"KUHAP Baru menempatkan persidangan bukan sebagai satu-satunya jalan, melainkan sebagai last resort," tandasnya. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2026 02 11 at 13.23.08WhatsApp Image 2026 02 11 at 13.21.40

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id