Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Harmonisasi Aturan Pengelolaan Aset demi Kepastian Hukum di Kota Serang

 WhatsApp Image 2026 02 09 at 16.17.30

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut berpartisipasi dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Serang, Senin (09/02/2026).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sumartini selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Kota Serang. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPKAD Kota Serang, Bappeda Kota Serang, Biro Hukum Provinsi Banten, perancang peraturan perundang-undangan pada Bagian Hukum Kota Serang, serta perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, yaitu Hapiz, Bayu, dan Maeka.

Dalam pembahasan, perwakilan Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan bahwa Raperda tentang Pengelolaan BMD dirancang untuk mencabut peraturan daerah yang lama. Namun, pola pengaturannya dinilai masih identik dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Hal ini memunculkan diskusi mengenai urgensi pembentukan Raperda tersebut, apakah benar-benar diperlukan sebagai pedoman pengelolaan BMD oleh pemerintah daerah atau hanya untuk memenuhi aspek penilaian tertentu. Selain itu, disampaikan pula bahwa penghapusan dan penjualan BMD pada prinsipnya telah diatur dalam Permendagri, sehingga keberadaan perda perlu dirumuskan secara tepat agar tidak bersifat repetitif.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPKAD Kota Serang menjelaskan bahwa pengelolaan BMD tidak hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Permendagri, tetapi juga pada regulasi lain seperti Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, Raperda ini dipandang penting sebagai kerangka acuan daerah yang dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, Perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyampaikan sejumlah masukan substantif dan teknis. Pertama, Raperda Kota Serang tentang Pengelolaan BMD telah disesuaikan dengan perubahan regulasi terbaru, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kedua, perlu perbaikan terhadap pengacuan pasal dalam materi muatan karena masih ditemukan ketidaksesuaian. Ketiga, diperlukan konsistensi penggunaan frasa “dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan” agar tidak menimbulkan multitafsir. Keempat, dari aspek teknik penyusunan, Raperda perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan Raperda agar memiliki dasar hukum yang kuat, struktur norma yang sistematis, serta selaras dengan kerangka regulasi nasional. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id