
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut berpartisipasi dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Serang, Senin (09/02/2026).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sumartini selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Kota Serang. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPKAD Kota Serang, Bappeda Kota Serang, Biro Hukum Provinsi Banten, perancang peraturan perundang-undangan pada Bagian Hukum Kota Serang, serta perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, yaitu Hapiz, Bayu, dan Maeka.
Dalam pembahasan, perwakilan Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan bahwa Raperda tentang Pengelolaan BMD dirancang untuk mencabut peraturan daerah yang lama. Namun, pola pengaturannya dinilai masih identik dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Hal ini memunculkan diskusi mengenai urgensi pembentukan Raperda tersebut, apakah benar-benar diperlukan sebagai pedoman pengelolaan BMD oleh pemerintah daerah atau hanya untuk memenuhi aspek penilaian tertentu. Selain itu, disampaikan pula bahwa penghapusan dan penjualan BMD pada prinsipnya telah diatur dalam Permendagri, sehingga keberadaan perda perlu dirumuskan secara tepat agar tidak bersifat repetitif.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPKAD Kota Serang menjelaskan bahwa pengelolaan BMD tidak hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Permendagri, tetapi juga pada regulasi lain seperti Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, Raperda ini dipandang penting sebagai kerangka acuan daerah yang dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyampaikan sejumlah masukan substantif dan teknis. Pertama, Raperda Kota Serang tentang Pengelolaan BMD telah disesuaikan dengan perubahan regulasi terbaru, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kedua, perlu perbaikan terhadap pengacuan pasal dalam materi muatan karena masih ditemukan ketidaksesuaian. Ketiga, diperlukan konsistensi penggunaan frasa “dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan” agar tidak menimbulkan multitafsir. Keempat, dari aspek teknik penyusunan, Raperda perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan Raperda agar memiliki dasar hukum yang kuat, struktur norma yang sistematis, serta selaras dengan kerangka regulasi nasional. (Humas Kemenkum Banten)
