
Serang – Bagian dari upaya penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat akar rumput, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus (Parletaksus) Angkatan IV hari pertama secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (10/02/2026).
Kegiatan pembukaan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Marsinta Simanjuntak, jajaran Bagian Hukum se-Provinsi Banten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) se-Provinsi Banten, Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum se-Provinsi Banten, serta diikuti oleh 183 peserta yang berasal dari perwakilan Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Dalam laporan ketua penyelenggara yang disampaikan oleh JF Penyuluh Hukum Madya, Afra Nur Lestari, menjelaskan bahwa Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Angkatan IV mengundang perwakilan anggota Posbankum Desa dan Kelurahan dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten. Narasumber kegiatan berasal dari pengurus dan anggota organisasi bantuan hukum yang memiliki kompetensi di bidangnya. Peserta pelatihan juga diwajibkan melaporkan aktualisasi peran Posbankum di wilayah masing-masing sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta Simanjuntak, menegaskan bahwa desa dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penyelesaian permasalahan hukum. Oleh karena itu, keberadaan paralegal desa dan kelurahan dipandang strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi.
“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi paralegal agar mampu memberikan layanan bantuan hukum yang lebih profesional di Posbankum Desa dan Kelurahan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dan aktualisasi akan memperoleh sertifikat serta gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
Materi pertama disampaikan oleh Afra Nur Lestari, yang mengulas aktualisasi Posbankum Desa dan Kelurahan. Dalam paparannya dijelaskan tugas paralegal serta empat jenis layanan utama Posbankum, yakni informasi hukum, mediasi, advokasi dan bantuan hukum, serta rujukan advokat. Peserta juga diarahkan untuk melaporkan hasil aktualisasi melalui aplikasi resmi Posbankum sebagai syarat penerbitan sertifikat.
Materi berikutnya disampaikan oleh Dr. Walim Direktur LBH Keadilan dan Kesetaraan Hukum, yang membahas tema hukum dan demokrasi. Materi mencakup konsep dasar hukum, prinsip negara hukum dan Pancasila, demokrasi, pluralisme hukum, hierarki peraturan perundang-undangan, asas pembentukan peraturan, hingga fungsi lembaga negara dalam UUD 1945. Sesi ini mendapat respons aktif dari peserta melalui diskusi dan tanya jawab.
Selanjutnya, Narjo Jhon Hasyim, Ketua Posbakumadin Tangerang Selatan, memaparkan materi tentang keparalegalan di Indonesia, meliputi pengertian paralegal, sejarah, tugas dan fungsi, batasan kewenangan, landasan hukum, syarat menjadi paralegal, kode etik, serta urgensi peran paralegal dalam sistem bantuan hukum. Kegiatan hari pertama ditutup dengan sesi tanya jawab dan penegasan kembali peran strategis paralegal dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Banten)
