
Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar mengikuti Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Selasa (10/02).
Lokakarya yang diinisiasi oleh Balai Pelatihan Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM serta Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) mengusung tema "Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana".
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam pembangunan hukum nasional yang menandai transformasi paradigma hukum pidana.
"Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan norma, tetapi juga perubahan cara pandang dalam menegakkan hukum pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," ujar Gusti Ayu.
Menurutnya, perubahan tersebut menuntut kesiapan aparatur, akademisi, dan masyarakat dalam memahami serta mengimplementasikan norma baru secara komprehensif dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, lokakarya ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum melalui sinergi antara dunia akademik dan birokrasi.
Lebih lanjut, Kepala BPSDM Hukum menyampaikan bahwa lokakarya ini memiliki misi strategis, antara lain menyelaraskan pemahaman konseptual dan praktis terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP, memperkuat penguasaan asas-asas hukum pidana nasional yang baru, serta menyusun silabus pembelajaran hukum pidana dan hukum acara pidana yang seragam bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
"Kami berharap forum ini menjadi ruang dialog yang konstruktif antara akademisi dan praktisi, sehingga pembaruan hukum pidana dapat dipahami secara utuh dan diimplementasikan secara konsisten di seluruh Indonesia," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai simpul strategis dalam pembinaan, koordinasi, dan penyebarluasan kebijakan hukum di daerah, guna mencegah disparitas penerapan hukum serta memastikan kualitas layanan dan pembinaan hukum yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai informasi, lokakarya ini diikuti oleh sekitar 150 dosen Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia serta 33 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Selama pelaksanaan kegiatan, para peserta akan mengikuti berbagai materi pelatihan yang disampaikan oleh para profesor dan pakar hukum pidana serta hukum acara pidana, termasuk Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Materi yang disajikan mencakup pembaruan paradigma dan asas dalam KUHP dan KUHAP, serta arah kebijakan nasional dalam penguatan sistem hukum pidana, guna mendukung pengembangan pendidikan hukum yang adaptif dan berorientasi pada keadilan. (Humas Kemenkum Banten)



