
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (06/02/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Banten Marsinta S.T. Simanjuntak, Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kementerian Hukum Banten, serta Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum (IRH). Sosialisasi diselenggarakan oleh Unit Kerja Eselon I Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) dan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady, akademisi sekaligus Ketua Umum MAKPI Riant Nugroho, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum Yuditia Nurimaniar.
Dalam paparannya, Andry Indrady menekankan bahwa kebijakan publik yang berkualitas harus dirumuskan melalui proses yang baik, didukung analisis yang mendalam, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa siklus kebijakan publik mencakup tahapan agenda setting, policy discussion, policy formation, policy acceptance, provision of means, hingga implementation. Selain itu, keberhasilan desain kebijakan ditentukan oleh tiga kapasitas utama, yakni kapasitas analisis, manajerial, dan politik.
Andry Indrady juga memaparkan peran Badan Strategi Kebijakan Hukum di wilayah melalui kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK), Diskusi Strategi Kebijakan (DSK), Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) Wilayah, serta SPAK dan SPKP, yang ke depan diarahkan untuk menghasilkan analisis kebijakan berkualitas sebagai bahan masukan bagi pimpinan.
Sementara itu, Dr. Riant Nugroho menyoroti pentingnya kebijakan publik yang konstitusional dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh kualitas substansi, tetapi juga oleh komunikasi kebijakan kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan publik harus dilandasi nilai-nilai Pancasila, bukan kepentingan politik semata, serta disusun secara sistematik berbasis data, permasalahan, dan teori.
Pada kesempatan yang sama, Yuditia Nurimaniar menjelaskan latar belakang diterbitkannya Permenkum Nomor 51 Tahun 2025, yang didasarkan pada kebutuhan penataan tata kelola kebijakan publik di bidang hukum yang terencana, terpadu, dan berbasis bukti, serta penyesuaian terhadap perubahan organisasi Kementerian Hukum.
Ia menegaskan bahwa peraturan ini bertujuan memperkuat prinsip evidence-based policy, meningkatkan akuntabilitas dan kualitas kebijakan hukum, serta menegaskan peran strategis BSK Hukum. Dalam proses penyusunan kebijakan publik, partisipasi publik dipandang sebagai elemen penting yang dapat dilakukan melalui konsultasi, diskusi, wawancara, survei, maupun metode lainnya. Dokumen kebijakan publik selanjutnya dipublikasikan melalui Repositori Kebijakan BSK Hukum. (Humas Kemenkum Banten)
