
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut berperan aktif dalam kegiatan evaluasi terhadap dua peraturan daerah Provinsi Banten, yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Kegiatan evaluasi tersebut dilaksanakan di Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Selasa (03/02/2026).
Forum evaluasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya unsur DPRD Provinsi Banten, Biro Hukum Provinsi Banten, akademisi, perangkat daerah terkait, Kepala Divisi peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum Marsinta Simanjuntak beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai relevansi, efektivitas, dan kesesuaian substansi peraturan daerah dengan perkembangan kebijakan, kebutuhan pembangunan, serta kerangka hukum nasional yang terbaru.
Dalam pembahasan Perda Nomor 4 Tahun 2018, terungkap bahwa sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut tidak lagi selaras dengan praktik penganggaran dan kebijakan pembangunan yang berlaku saat ini. Sejak tahun 2018, skema pembiayaan tahun jamak tidak lagi digunakan dalam pelaksanaan program pembangunan tertentu, sementara sebagian materi muatan perda masih mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah yang telah berakhir masa berlakunya.
Berdasarkan hasil evaluasi, perda tersebut dinilai tidak lagi relevan dan direkomendasikan untuk dicabut sebagai bagian dari perencanaan pembentukan peraturan daerah pada periode berikutnya.
Sementara itu, evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menunjukkan bahwa regulasi tersebut masih diperlukan, namun memerlukan penyesuaian substansi agar sejalan dengan dinamika kebijakan olahraga nasional dan kerangka hukum terbaru.
Sejumlah aspek yang dinilai perlu diperkuat antara lain pengaturan standar pembinaan atlet, keberlanjutan pengembangan prestasi olahraga, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mengingat tingkat perubahan yang dibutuhkan cukup signifikan, forum juga mempertimbangkan opsi penyusunan regulasi baru yang lebih komprehensif.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dalam forum tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan daerah dengan regulasi nasional, prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta kebutuhan akan regulasi yang adaptif terhadap perubahan kebijakan dan kebutuhan masyarakat.
Evaluasi ini diharapkan menjadi landasan dalam perumusan kebijakan hukum daerah yang lebih responsif, efektif, dan selaras dengan arah pembangunan daerah Provinsi Banten. (Humas Kemenkum Banten)
