
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti kegiatan Sosialisasi Transfer Knowledge Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di wilayah yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (30/01/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Marsinta S.T. Simanjuntak, serta Tim Kepengurusan JDIH Kanwil Banten. Sosialisasi juga melibatkan para Kepala Divisi P3H dan tim pengelola JDIH dari berbagai Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di tingkat wilayah.
Dalam arahannya, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan JDIHN (Kapus LLHPJDIHN), Machyudhie, menegaskan bahwa JDIHN memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pelaporan dokumentasi serta informasi hukum yang akurat, lengkap, dan mudah diakses. Ia menjelaskan bahwa keberadaan JDIH tidak hanya menjadi instrumen pendukung pelayanan hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyediaan data hukum yang andal dan terintegrasi.
Machyudhie juga menguraikan keterkaitan pengelolaan JDIH dengan berbagai instrumen penilaian kinerja pemerintahan, seperti Indeks Pembangunan Hukum (IPH), Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perubahan pola penilaian anggota JDIHN pada tahun 2025 dan 2026, menurutnya, menuntut peningkatan kualitas pengelolaan dokumen hukum agar layanan informasi hukum semakin responsif, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan publik.
Dalam sesi diskusi, Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta S.T. Simanjuntak, menyampaikan bahwa saat ini Kanwil Kemenkum Banten memiliki 20 anggota JDIH dan berencana untuk memperluas keanggotaan. Ia menekankan perlunya pelatihan lanjutan bagi pengurus dan anggota JDIH untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan serta mendorong partisipasi aktif calon anggota.
Lebih lanjut, disampaikan adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan JDIH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, di mana Kantor Wilayah berperan sebagai kontributor JDIH Kementerian Hukum, sementara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjalankan fungsi pembinaan terhadap anggota JDIH di wilayah. Paradigma ini berdampak langsung pada penilaian Indeks Reformasi Hukum, sehingga kualitas pengelolaan JDIH menjadi faktor determinan dalam capaian kinerja hukum daerah.
Sejumlah kendala yang dihadapi anggota JDIH turut mengemuka dalam kegiatan ini, antara lain keterbatasan teknologi informasi serta kondisi geografis dan bencana alam yang menghambat penginputan data. Menanggapi hal tersebut, disampaikan bahwa pengisian e-report tetap dilakukan sesuai kondisi terakhir dengan fleksibilitas pada tahap awal penilaian, termasuk pemanfaatan alternatif media ketika terjadi gangguan sistem.
Melalui sesi breakout room, peserta juga membahas perkembangan keanggotaan JDIH di Provinsi Banten yang menunjukkan kemajuan, meskipun masih terdapat tantangan pada keanggotaan JDIH DPRD kabupaten/kota. Dalam konteks ini, Kantor Wilayah diharapkan memperkuat koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi serta Dinas Komunikasi dan Informatika di daerah guna memastikan keberlanjutan pengelolaan sistem informasi hukum. (Humas Kemenkum Banten)
